AMPAR.ID, Jakarta – DPP Lembaga Swadaya Maysarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara , lakukan unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Rabu (02/06/21) di Jl. Gatot Subroto No.2, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.
Hadi prabowo Sekjen DPP LSM Mappan dalam orasinya mengatakan, bahwa kedatangannya keĀ Gd. Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, untuk melaporkan dugaanĀ tindakĀ pidana perambahan kawasan hutan negara oleh Perseorangn dan Korporasi (Mafia Tanah), yang terjadi di desa pematang rahim, Kec. Mendahara Ulu, Kabuaten Tanjung Jabung Timur. Kepada ibu Menteri LHK Siti Nurbaya dan Bapak Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani.
Hadi Prabowo selaku Kordinator lapangan menambahkan dalam orasinya, bahwasannya Dugaan Tindak PidanaĀ Ā Perambahan Kawasan Hutan, dan alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa IzinĀ yang dilakukanĀ Oleh para mafia tanah (PT.MPG), bukan lagi menjadi Rahasia Umum, namun semua intansi seperti Dinas Kehutan Provinsi Jambi terkesan tutup mata dan tutup telinga seakan tak mengetahui persoalan yang sebenarnya.
Tambahnya “Saya menduga bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KPHP Tanjung Jabung timur, sengaja melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan yaitu : sebagai mana dimaksud dalam Pasal 12 ,Barang Siapa Menebang Pohon Dalam Kawasan Hutan :
a. Pasal 12 huruf a;(TidakĀ Sesuai Izin)
b. Pasal 12 huruf b;(Tanpa Memiliki Izin Pejabat Berwenang)
c. Pasal 12 huruf c;(Secara Tidak Sah)
d. Pasal 82 Dengan Ketentuan Pidana
Apabila Dilakukan Oleh Koorporasi Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Serta Denda Minimal Rp.5.000.000.000,00 Maksimal Rp.15.000.000.000,00
Kehadiran pengunjuk rasa disambut baik oleh AnungĀ perwakilan Humas KlHKĀ dan Anisa Perwakilan Direktorat PPSA KLHKĀ untuk audiensi.
Dalam audiensinya Hadi Prabowo menyerahkan satu bundel berkas laporan dan dokumen terkait dugaan perambahan kawasan hutan, dan penguasaan hutan negara olehĀ PT. MPG Tanpa izin.
Kami meminta Gakkum KLHK RI untuk mengusut tuntas kasus ini, jika nanti terbukti masih banyak dugaan tindak pidana lain yang masih bisa dikembangkan terhadap pemilik PT. MPG, karna sudah pasti akan timbul dugaan tindak pidana penggelapan pajak, dugaan tindak pidana pencucian uang. Karna kuat dugan kami bahwa aktifitas PT.MPG itu illegal tanpa izin.
Maka dari itu kami mendesak Dirjen Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti laporan kami, dengan memasang garis police line, serta menghentikan semua aktifitas , dan mengambil alih lahan PT. MPG. untuk dikembalikan Kenegara serta membayar Kerugian Negara baik material dan inmaterial.
Mendesak Ditjen Gakkun Klhk untuk memproses Hukum pemilik PT. MPG dan Oknum Pejabat dilingkup Dinas Kehutan Provinsi Jambi yang diduga terlibat .
Diskusi tentang inipost