• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Rekam Jejak Matlawan; Dari Kasus Pajak, Kasus Izin Tambang Sarolangun Sampai Pakai Rompi Pink Kejagung

03/06/2021
PostTweetSend

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Dibaca 144
  1. AMPAR.ID, JAMBI – Tersangka kasus IUP Batubara Sarolangun, Matlawan Hasibuan, yang telah ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), Rabu (2/6/2021), ternyata juga pernah tersandung kasus perpajakan di Jambi.

    Dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI, Kejagung.go.id, kasus pajak Matlawan Hasibuan atas PT Tamarona Mas Internasional, terjadi pada tahun 2006 lalu. Matlawan bahkan sudah berstatus terdakwa kala itu.

    Masih dari berkas di laman Kejagung.go.id, dijelaskan bahwa terdakwa DRS MAT LAWAN HASIBUAN, selaku Direktur PT Tamarona Mas Internasional bersama-sama dengan MISCO alias MISKO (dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 9 Maret 2005 sampai dengan tanggal 14 Februari 2006, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Jambi Jalan Joesoef Singadikane No. 46 A Kec. Telanaipura Jambi, Kota Jambi, telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis (SPT) masa pajak di bulan Januari 2005 sampai dengan Desember 2005. Isi surat itu tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jambi.

    Pajak masukan dari CV. Surya Saroha yang dikreditkan oleh terdakwa dalam SPT masa PT. Tamarona Mas Internasional, menunjukkan seolah-olah PT. Tamarona Mas Internasional telah membeli barang berupa tandan buah segar (TBS) Sawit dari CV. Surya Saroha NPWP : 02.236.667.8-0331.000 dan menjadi kewajiban CV. Surya Saroha untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % dari nilai transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit yang dipungut dari PT. Tamarona Mas Internasional.
    Kenyataannya, saksi YAN ISHARIYANTO alias ASIONG selaku Direktur Utama CV. Surya Saroha, tak pernah melakukan transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Tamarona Mas Internasional. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3.868.943.183,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan pulih tiga rupiah)

    Kasus pajak Matlawan Hasibuan ini terkait Pasal 39 ayat 1 huruf c UU Nomor 6 tahun 1983, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    Atas itu, Matlawan Hasibuan dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3.868.943.183,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

    Lalu, Matlawan Hasibuan dengan PT Tamarona Mas Internasional, juga terseret dalam kasus IUP Batubara Sarolangun. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati Sarolangun kala itu, Cek Endra.

    Setelah perjalanan panjang kasus ini, Kejagung RI akhirnya membuktikan keseriusannya menggarap kasus yang merugikan negara senilai Rp 92 miliar tersebut. Matlawan, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (2/6/2021), menyusul beberapa pejabat di PT Aneka Tambang (PT Antam) Tbk.(*)

Sumber: Kejagung.go.id/ Jambiseru.com

Kata kunci: berita Jambikasus iup batu bara sarolangunKejagung RIMatlawan ditahan Kejagung
Berita sebelumnya

Optimalkan BLK Jambi, Komisi IV Studi Banding ke Sumsel

Berita selanjutnya

Final, Tim CE-Ratu Nyatakan Tidak Ada Lagi Gugatan ke MK

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Final, Tim CE-Ratu Nyatakan Tidak Ada Lagi Gugatan ke MK

Pj Gubernur Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Pilgub Jambi

Pasukan TNI-Polri berhasil menemukan dua pucuk senjata SS1 yang dirampas orang tak dikenal usai membunuh Kasubsektor (Kapospol) Oksamol Briptu Mario Sanoy. Foto Bidhumas Polda Papua

2 Senjata SS1 yang Dirampas KKB usai Membunuh Briptu Mario Sanoy Berhasil Disita Pasukan TNI-Polri

Walikota Fasha Donorkan Darahnya di HUT POMAD Jambi

Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Pembinaan untuk Perkuat Pengelolaan Sistem Irigasi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.