• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Suhardi: Seluruh Galian C di Wilayah Sarolangun Belum Ada Mempunyai Izin

13/06/2021
PostTweetSend
Dibaca 140

AMPAR.ID, Sarolangun – Sebanyak lebih kurang 25 pengusaha tambang galian golongan C diwilayah Kabupaten Sarolangun masih beraktivitas tanpa izin atau ilegal. Akibatnya, proses penambangan menjadi bebas dan tanpa pengawasan.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suhardi Sohan menegaskan belum adanya pengusaha tambang galian C yang memiliki izin untuk melakukan aktivasi penambangan.

“Seluruh galian golongan C untuk sirtu pasir dan batu silika diwilayah Sarolangun belum ada yang mempunyai izin,” katanya beberapa waktu lalu, Minggu (13/6/2021).

Menurut dia, berdasarkan informasi yang didapat terdapat lebih kurang 25 pengusaha tambang galian C yang ditemui mendeklarasikan siap untuk mengurus perizinan.

Namun, pengurusan izin masih terkendala Perda tata ruang yang belum usai jua usai. “Salah satu syaratnya itu harus keselesaian tata ruang, kan Perda tata ruang kita belum final 100 persen dan tinggal pengesahan aja,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia setelah menyelesaikan ditingkat Kabupaten. Selanjutnya Perda tata ruang harus diselaraskan dengan milik Provinsi.

Bacajuga

Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Mulyadi Sebagai Direktur Perumda Air Minum TSB Sarolangun

Masyarakat Sarolangun Dihimbau Terus Waspada Ancaman Banjir

Disebut Tidak Taat Pajak, Pengusaha Galian C Milik CV Agung Wijaya Beberkan Fakta Sebenarnya

Batas Pendaftaran Seleksi PPPK Sarolangun Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

“Antara perda Kabupaten dengan Provinsi itu harus di singkronkan jadi bisa ketemu,” jelasnya. Jikalau Perda tata ruang tidak di singkronkan maka akan timbul permasalahan. “Apalagi ini berkenaan dengan perizinan,” lanjutnya.

Selain itu, Suhaidi Sohan menjelaskan akibat aktivitas ilegal tersebut juga nantinya dapat perubah pola ruang dalam air. “Yang jelas akan merubah pola ruang untuk air dan memperdalam yang tadinya selimen-selimen sirtu,” ungkapnya.

Terpisah, pihaknya mengaku selalu menghimbau agar para pengusaha tambang segera mengurus perizinan tambang Galian C tersebut.

“Yang menjadi persoalan mengenai Perda tata ruang yang masih belum final,” imbuhnya. (MK)

Kata kunci: cek EndraDinas Lingkungan HidupdlhGalian Ckabupaten SarolangunSarolangunSirtu
Berita sebelumnya

Sah! Musisi AN Ditangkap Polisi Bawa Ganja Adalah Anji atau Erdian Aji Prihartanto

Berita selanjutnya

Musisi Anji Ditangkap Polisi, Kasus Obat Covid-19 Diungkit

Berita Terkait

Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Mulyadi Sebagai Direktur Perumda Air Minum TSB Sarolangun

07/05/2025

Masyarakat Sarolangun Dihimbau Terus Waspada Ancaman Banjir

20/03/2025
Bukti pembayaran pajak CV Agung Wijaya/ foto/ Istimewa

Disebut Tidak Taat Pajak, Pengusaha Galian C Milik CV Agung Wijaya Beberkan Fakta Sebenarnya

25/02/2025
Batas Pendaftaran Seleksi PPPK Sarolangun Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Batas Pendaftaran Seleksi PPPK Sarolangun Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

08/01/2025

Ini Penjelasan BPPRD Sarolangun Soal Pemungutan Pajak Galian C

18/12/2024
Pemkab Sarolangun Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Pemkab Sarolangun Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

01/10/2024
oplus_1024

Rival di Pilgub 2020, CE-Ratu Kini Tegak Lurus Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

16/09/2024

Haris-Sani Diperkuat CE Saat Mendaftar ke KPU

28/08/2024
91 Pejabat Sarolangun Yang Sudah Dilantik Belum Terima SK, Ada Apa/ Foto: fdn-ampar

91 Pejabat Sarolangun Yang Sudah Dilantik Belum Terima SK, Ada Apa

17/07/2024
Bupati Sarolangun Cek Endra/ ist

Golkar Jambi Semakin Bersinar Di Tangan Cek Endra

06/07/2024
Berita selanjutnya

Musisi Anji Ditangkap Polisi, Kasus Obat Covid-19 Diungkit

Sekda Nias Utara Ditangkap Polisi di Medan Saat Asyik Dugem dan Konsumsi Narkoba

PetroChina Salurkan Bantuan Sembako dan Pakaian Untuk Korban Kebakaran Tanjab Timur

3 Nama Peraih Nilai Tertinggi Calon Kadis Kominfo di Ajukan ke KASN

Sah, DPRD Jambi Umumkan Al Haris - Sani Gubernur dan Wagub Hasil Penetapan KPU

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.