AMPAR.ID, Sarolangun – Sebanyak lebih kurang 25 pengusaha tambang galian golongan C diwilayah Kabupaten Sarolangun masih beraktivitas tanpa izin atau ilegal. Akibatnya, proses penambangan menjadi bebas dan tanpa pengawasan.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suhardi Sohan menegaskan belum adanya pengusaha tambang galian C yang memiliki izin untuk melakukan aktivasi penambangan.
“Seluruh galian golongan C untuk sirtu pasir dan batu silika diwilayah Sarolangun belum ada yang mempunyai izin,” katanya beberapa waktu lalu, Minggu (13/6/2021).
Menurut dia, berdasarkan informasi yang didapat terdapat lebih kurang 25 pengusaha tambang galian C yang ditemui mendeklarasikan siap untuk mengurus perizinan.
Namun, pengurusan izin masih terkendala Perda tata ruang yang belum usai jua usai. “Salah satu syaratnya itu harus keselesaian tata ruang, kan Perda tata ruang kita belum final 100 persen dan tinggal pengesahan aja,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia setelah menyelesaikan ditingkat Kabupaten. Selanjutnya Perda tata ruang harus diselaraskan dengan milik Provinsi.
“Antara perda Kabupaten dengan Provinsi itu harus di singkronkan jadi bisa ketemu,” jelasnya. Jikalau Perda tata ruang tidak di singkronkan maka akan timbul permasalahan. “Apalagi ini berkenaan dengan perizinan,” lanjutnya.
Selain itu, Suhaidi Sohan menjelaskan akibat aktivitas ilegal tersebut juga nantinya dapat perubah pola ruang dalam air. “Yang jelas akan merubah pola ruang untuk air dan memperdalam yang tadinya selimen-selimen sirtu,” ungkapnya.
Terpisah, pihaknya mengaku selalu menghimbau agar para pengusaha tambang segera mengurus perizinan tambang Galian C tersebut.
“Yang menjadi persoalan mengenai Perda tata ruang yang masih belum final,” imbuhnya. (MK)
Diskusi tentang inipost