• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Catut Merek Dagang, Bos Aroma Cempaka Terancam Pidana, Kuasa Hukum: Sudah Tersangka

27/07/2021
PostTweetSend
Dibaca 118

AMPAR.ID, Jambi – Terkait pencatutan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka, Sidi Janidi selaku pemilik pemegang merek nama Aroma Cempaka angkat bicara melalui kuasa hukumnya, bertempat di Galoe Rempah, Sungai Sawang, Selasa sore (27/07/2021).

Sidi Janidi yang didampingi Kuasa Hukumnya Ilham Kurniawan menyampaikan bahwa permasalahan terhadap merek nama Aroma Cempaka sudah terjadi cukup lama sejak pada tahun 2009.

“Sebelumnya kita sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun si Armen tidak mengindahkan hal tersebut. Si Armen tidak memiliki hak legalitas atas merek tersebut,” katanya.

Sidi Janidi selaku pemilik pemegang merek nama Aroma Cempaka

Tahun 2010, tanpa persetujuan Sidi, adiknya Armen mendirikan rumah makan di Kotabaru. Ia menggunakan nama Aroma Cempaka. Ia mencari investor untuk bisa mendirikan rumah makan Aroma Cempaka itu. Sebagian juga masih menggunakan aset hasil dari rumah makan Aroma Cempaka yang di Cempaka Putih.

Sertifikat Hak Merek Sah Jadi Milik Sidi Janidi, Betapa panjang dan berliku perjuangan Sidi merintis usaha rumah makan sejak adik-adiknya masih kecil. Mereka disekolahkan hingga sebagian ada yang sudah dikuliahkan.

“Pada tahun 2008 saya daftarkan merek Aroma Cempaka. Tahun 2011 keluarlah sertifikat merek. Saya urus sendiri ke Jakarta,” kata Sidi.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Sertifikat Merek Aroma Cempaka
Ia belajar dari pengalaman temannya di Jakarta. Temannya ditangkap dan usahanya dibredel karena dinilai plagiat tas polo.

Armen seolah memiliki hak untuk menggunakan nama besar ‘Aroma Cempaka’. Tak hanya di Kotabaru. Armen juga mendirikan Aroma Cempaka di Simpang Rimbo.

Sidi tak masalah jika Armen mendirikan rumah makan baru yang lebih megah, tapi harus menghormati jerih payah Sidi. Sudah beragam pendekatan dan mediasi kekeluargaan dilakukan namun menemui jalan buntu.

Sudah 3 tahun terakhir, Kanwil Kemenkumham Jambi memediasi Sidi dengan Armen. Toh hasil mediasi menemui jalan buntu.

Dengan berat hati, Sidi Janidi dibantu tim Kuasa Hukum yang diwakili Ilham melaporkan Armen ke Ditkrimsus Polda Jambi. Tak lama setelah dilaporkan, Armen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan Hak Merek dan Kekakayaan Intelektual sejak 10 Juni 2021. Sejak itu pula, merek Aroma Cempaka di Kotabaru dan Simpang Rimbo diturunkan oleh Polda Jambi.

Ilham juga menyampaikan Adapun yang menjadi dasar laporan ke Polda Jambi diduga saudara ini melanggar ketentuan pasal 100 Undang-Undang merek dagang. ” Inisial A ini secara tanpa izin dia melakukan usaha dengan merek dagang Aroma Cempaka,” paparnya.

” Nomor LP kita itu yaitu
LP/B/62/IV/Res.2.1/2021/SPKT B Polda Jambi,” tambahnya.

Ilham mengatakan atas kejadian ini boleh dikatakan perkara pertama terkait merek dagang.” Kalau memang jalannya di persidangan mungkin ini perkara pertama merek dagang yang di sidangkan di Provinsi Jambi,” pungkasnya.(Datut Rakash)

Kata kunci: Aroma Cempakaberita JambiCatut Merek DaganghukumkriminalKumhamPolda jambiRumah Makan
Berita sebelumnya

SKK Migas – PetroChina Dukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Berita selanjutnya

Al Haris dan Sani Bagikan Bantuan Paket Sembako di Kota Jambi

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Berita selanjutnya

Al Haris dan Sani Bagikan Bantuan Paket Sembako di Kota Jambi

Wagub Jambi Ikuti Bridging Leadership

Hati-Hati, Jalan Lintas Sumatera Ambles di Sarolangun Kian Melebar

Mobil Terbakar Ditinggal di Pinggir Jalan, Polisi Binggung Cari Pemiliknya

PAW Fraksi PAN, Aidi Hatta Resmi Menjabat Anggota DPRD Muaro Jambi Periode 2019 - 2024

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.