AMPAR.ID, JAMBI – Sindikat Pencuri buku nikah kantor Kementrian Agama (kemenag) Kabupaten Bungo, Jambi berhasil ditangkap polisi dan yang saat ini terus diperiksa intensif.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan pencuri buku nikah di gudang arsip kemenag pada senin 1 November 2021, sudah ditangkap Satreskrim Polres Bungo, tepatnya di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Pencuri buku nikah sudah kita tangkap namanya Agam Satyawan 37 tahun, warga Desa Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang, Sumatera Barat dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Guntur menyebutkan, penangkapan pelaku setelah terungkap dari rekaman cctv yang ada dilokasi kemenag dan setelah diketahui ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan saat diketahui keberadaan pelaku di Pekanbaru, Riau tim polres bungo langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat dalam pengejaran ke Pekanbaru, pelaku terlebih dahulu ke Payakumbuh, Sumbar dan tim anggota mengetahui itu terus melakukan pengejaran dan pelaku langsung di tangkap setelah itu dibawa ke Polres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya sabtu, 13 november 2021.
Gurntur mengatakan, penangkapan pelaku sendiri jumat pagi, 12 november 2021, sekitar pukul 08.00wib dan dari hasil penyelidikan ditempat penangkapan, pelaku mengaku mencuri buku nikah di kemenag bungo setelah itu mengankan buku nikah dari pelaku yang sebelumnya dibawa pakai mobil dari Jambi ke Pekanbaru dan dari Pekanbaru ke Sumatera Barat.
“Dari pengakuan pelaku ada yang sudah dijual buku nikah di Pekanbaru dan kita sudah amankan, jadi semua barang bukti buku nikah sudah diamankan semua sebanyak 2.560 buku nikah,”terangnya.
Guntur menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, palaku mengaku sudah tujuh kali mencuri buku nikah yang sasarannya di kantor KUA dan Kemenag dan terahir di wilayah bungo namun akan diperiksa intensif lagi.
“Kalau di Provinsi Jambi baru satu kali dan kebanyakan di wilayah Sumatera Barat dan atas kelakuan pelaku terancam pasal hukuman diatas 6 tahun penjara,”katanya.
(sn)
Diskusi tentang inipost