AMPAR.ID, MERANGIN – Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, S.I.K, mengunngkapakan pelaku S, penggelapan dana yayasan Al Munawaroh, Bangko sebesar Rp4 Miliar telah di tahan.
“yang bersangkutan saat ini telah kami amankan, beserta dokumentasi yang kami anggap bisa melengkapi keterangan tersangka. Dan secepatnya akan kami limpahkan kepihak kejaksaan guna diajukan kepengadilan”, ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di aula Mapolres Merangin, Rabu (17/11)
Penahanan tersangka S, kata Kapolres, untuk diminta keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus penggelapan dana yayasan Al Munawaroh ini, setelah mendapat laporan dari pengurus yayasan, serta segara kita memanggil saksi yang akan diperiksa secara perlahan”, tambahnya
Tarkahir, atas perbuatannya tersangka S, terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(ade)
Diskusi tentang inipost