AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Enam tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa izin di wilayah hukum Sungai Gelam di beri garis polisi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Mengatakan Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa izin.
Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Gelam, IPDA Yohanes Candra bersama personil, Rabu (24/11) lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Sungai Gelam menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa izin, karena pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan izin.
“Untuk kegiatan pengolahan kayu di berhentikan dan diberi garis polisi,”ujarnya.
Ia menyampaikan, Polsek sungai Gelam menemukan sebanyak 6 tempat yang berbeda lokasi pengolahan kayu yakni 2 Unit Sarkel milik (A) RT.10 desa Tangkit, (M) RT.21 Desa Kebon IX, (K) RT.01 Desa.(E) RT.10 Desa Tangkit, (P) RT.04 Desa Sungai Gelam, (S) RT.20 Desa Tangkit.
“Enam tempat pengolahan kayu itu diduga tidak memiliki izin, untuk proses selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik tempat pengolahan kayu ke Polsek untuk di mintakan keterangan lebih lanjut,”pungkasnya.
(san/jd)











