AMPAR.ID, JAMBI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Nurkholis, DPO kasus korupsi telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Nurkholis menyerahkan diri didampingi penasehat hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda.
Kasi Penkum Lexy Fatharany, membenarkan Nurkholis menyerahkan diri pada Rabu, 1 Desember 2021 pukul 17.00 WIB, di Kejati Jambi.
BACA JUGA: Tabrakan Bus Lapas Jambi Vs Bus Trans Siginjai, Puluhan Orang Luka-luka
“Setelah menyerahkan diri TSK N akan dijemput penyidik Kejari Tanjabtim guna diproses lebih lanjut, nanti Kajari Tanjabtim Rahmad Surya Lubis akan memberikan keterangan pers selanjutnya”, jaslanya kepada media ini.
Nurkholis saat diwawancarai media tanpak santai. “Saya didampingi kuasa hukum saya. Alhamdulillah selama ini sehat. yang jelas, ucap Nurkholis, saat ini dia akan menghormati proses hukum dan mengaku sekarang merasa tenang”,,” kata Nurkholis, melansir jernih.id jejaring media ini.
BACA JUGA: Tragis! Isteri Tewas Bersimbah Darah Dirumah, Suami Lagi Menjala Ikan
Iya juga manik dirinya mengilang selama ini. “Saya bukan menghilang, bukan juga lari, cuma mencari perlindungan hukum. Maka sekarang saya langsung menyerahkan diri,” ujarnya.
Bahkan soal penetapan dirinya sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur , Nurkholis mengaku awalnya tak tahu.
BACA JUGA: Polisi Segel 6 Tempat Pengolahan Kayu Diduga Tanpa Izin di Sungai Gelam
“Karena sedang praperadilan karena saya tak pakai alat komunikasi, makanya setelah berjalan saya baru tahu. Makanya setelah saya merasa ada pendampingan yang tepat maka saya langsung menyerahkan diri. Waktu upaya penangkapan waktu itu, saya memang tidak berada di rumah,” katanya.
Dalam ksusus ini, Kejaksaan Negeri Tanjab Timur telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 di KPU Tanjab Timur.
BACA JUGA: 1 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polisi, 5 Lainnya Masih Dicari
Mereka adalah Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris KPU Sumardi, Bendahara Hasbullah dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM) Mardiana.
Dua dari empat tersangka, yakni Nurkholis dan Mardiana menjadi DPO. Sementara dua lagi telah diamankan.
Mereka diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp892 juta.
(jd)












