AMPAR.ID,JAMBI– Viktor (25) warga Sumatera Utara, yang menjadi tersangka prostitusi online di Jambi, saat ini statusnya adalah tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi. Pasalnya berkas pemeriksaan perkara kasus yang menghebohkan Jambi beberapa bulan lalu ini, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada senin (21/3) kemarin.
“Ya benar. Hari ini kita limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Jambi setelah berkas dinyatakan P21 sebelumnya,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah, Selasa (22/3).
Tersangka Viktor kembali dititipkan ke Rutan Polda Jambi sembari menunggu jadwal persidangan.
“Oleh JPU tersangka ini kembali dititipkan di Polda Jambi. Namun, sekarang statusnya sudah jadi tahanan JPU,” ungkapnya.
Sebelumnya, Seorang pria bernama Viktor (25), warga Sumatera Utara, ditangkap, oleh Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Viktor ini merupakan seorang muncikari, yang beraksi lewat dunia maya. Dia diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi.
Awalnya, polisi mendapat laporan masyarakat, tentang praktek prostitusi online di Kota Jambi. Tim kemudian melakukan patroli cyber, untuk melakukan profilling akun-akun yang ditenggarai terlibat dalam kasus ini.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Desember 2021 lalu.
“Di salah satu hotel, petugas berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di kamar nomor 805, 810, dan 811,” katanya.
Hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak menjajakan para PSK di akun instagram miliknya. Namun, para konsumen yang kemudian meminta kepada pelaku untuk dijadikan teman kencan, dan pelaku akhirnya mencarikan para perempuan yang diminta tersebut dengan mengirimkan foto-fotonya kepada pria hidung belang tersebut.
“Satu kali kencan, dipatok harga Rp 2,5 juta, nantinya bagian untuk pelaku tergantung dengan kesepakatan dengan para perempuan-perempuan ini, jadi bervariasi upah yang didapat pelaku,”ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (San)
















