• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

RSUD Raden Mattaher Jambi Dipersiapkan Jadi Tipe A

24/03/2022
PostTweetSend
Dibaca 83

AMPAR.ID, JAMBI – Ketua Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi Apani Saharuddin menyampaikan, pelayanan di IGD merupakan gerbang utama pasien saat masuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis. Dari itu, kepada petugas yang berjaga selayaknya memberikan pelayanan yang terbaik.

“Jadi pelayanan harus dibenahi, Alhamdulillah, kini beberapa unit AC sudah terpasang di ruang IGD RSUD Raden Mattaher Jambi, itu salah satu upaya kita, agar ada kenyamanan pasien saat memasuki rumah sakit umum,” katanya, Kamis (24/3/2022).

Selain sarana dan prasarana yang menjadi pendukung, Apani mengatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada didalam juga merupakan bagian utama dalam melayani dengan memberikan sapaan yang ramah terhadap pasien maupun keluarga pendamping pasien.

“Pelayanan itu kita upayakan, kalau bisa tidak kalah dengan rumah sakit, rumah sakit swasta, begitu pasien masuk, ya sebaiknya petugas mulai dari security sampai ke dalam itu, bersikap lah yang ramah (jangan jutek-red) harus dirubah. Dan sikap mental yang seperti ini, harus ditanamkan,” harapnya.

Apani menjelaskan guna meningkatkan pelayanan, baru-baru kemarin mereka telah melakukan rapat bersama. “Rubah sikap dan utamakan etika dalam melayani, karena pasien yang datang dari berbagai latar belakang dan ini harus dipahami oleh setiap petugas,” harapnya.

Terkait dengan perombakan pejabat yang sempat disebut sebut Gubernur Jambi Al Haris terhadap pejabat di RSUD Raden Mattaher, Apani menjelaskan itu merupakan hak dan kewenangan Gubernur Jambi.” Soal itu, kita hanya memberikan saran dan masukan, kemudian selebihnya itu hak nya pak Gubernur,” jelasnya.

Bacajuga

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Jambi Dorong Transformasi Pelayanan Digital yang Akuntabel dan Humanis

Selain itu Apani mengaku tugas lainnya yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Dewas, yaitu mempersiapkan rumah sakit pelat merah tersebut menjadi rumah sakit tipe A.

“Saat ini kita juga berupaya mempersiapkan rumah sakit jadi tipe A , kalau sekarang kan tipe B. Dan kita sudah berkoordinasi dengan rumah sakit rumah sakit tipe A, belajar mulai dari pelayanan dan alat alat pendukung lainnya, jadi target 2024 sudah tipe A, makanya didorong dari sekarang,” tambahnya.

Menurut Apani, ketika RSUD Raden Mattaher Jambi sudah menjadi tipe A dan dilengkapi dengan segala fasilitas pendukung, maka masyarakat Provinsi Jambi tidak perlu lagi berobat/dirujuk ke luar daerah, melainkan dapat ditangani di rumah sakit daerah sendiri.

“Jadi masyarakat Jambi tidak perlu lagi untuk dirujuk ke luar, sesuai dengan harapan pak Gubernur, pasien yang masuk nyaman, keluar pun sehat,” bebernya.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2018 pasal 18 Dewas memiliki tugas yaitu.

a. Memantau perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

b) menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD.

c. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah.

d. Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dan melaksanakan tugas dan kewajibannya dan

e. Memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola. Permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD dan kinerja Kinerja BLUD.(adv)

Berita sebelumnya

Didemo Soal Migor, ini Kata Ketua DPRD Edi Purwanto

Berita selanjutnya

Diketuai Anita Yasmin, Cabor Persani Batanghari Resmi Dilantik

Berita Terkait

JAKARTA — LBH Makalam Justice Center melaporkan skandal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2026 di lingkungan Polda Jambi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI, Jakarta.  Laporan resmi tersebut menyeret sedikitnya 24 oknum anggota Polri. Sebanyak 20 oknum polisi dilaporkan sebagai terduga pemberi suap, sementara empat oknum lainnya—termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD—dilaporkan sebagai terduga penerima suap.  Selain mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center bertolak ke Gedung DPR RI, Senayan. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal proses hukum perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.  Praktik rasuah ini disinyalir bermula dari instruksi mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Ia diminta mendata serta mengumpulkan para calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.  Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata para pihak terduga penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.  Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan para terduga pemberi suap bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup:  Ipda W: Rp1,6 Miliar  Aipda A: Rp1,5 Miliar  Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar  Aiptu NN: Rp1,45 Miliar  Brigadir AN: Rp1 Miliar  AKP MY: Rp880 Juta  Iptu YK: Rp750 Juta  Aiptu APP: Rp750 Juta  AKP WU: Rp700 Juta  AKP DS: Rp700 Juta  Briptu AP: Rp700 Juta  Iptu AHH: Rp600 Juta  Briptu KF: Rp525 Juta  Bripda A: Rp500 Juta  Aipda KA: Rp450 Juta  Pembina E: Rp400 Juta  Aipda DK: Rp295 Juta  Aiptu DL: Rp222 Juta  Brigadir AM: Rp200 Juta  Ipda AAT: Rp150 Juta  Modus operandi yang digunakan diduga dikendalikan langsung oleh Kombes Pol HD melalui skema "Kuota Khusus Susulan" dengan mengarahkan penyetoran dana ke pihak ketiga.  Skandal ini juga disinyalir melibatkan sejumlah panitia seleksi lainnya. Di antaranya Ipda PRM yang bertugas di tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik. Selain itu, Bripka RN dan Ipda EF diduga berperan pada tahapan psikologi hingga melakukan intervensi pada server sistem seleksi.

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

30/09/2026
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

30/09/2026
Ustadz Khairon - Dai Muda Jambi

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

30/09/2026

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Jambi Dorong Transformasi Pelayanan Digital yang Akuntabel dan Humanis

30/09/2026
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

30/09/2026

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif

30/09/2026
Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

30/09/2026
PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

30/09/2026

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Berita selanjutnya

Diketuai Anita Yasmin, Cabor Persani Batanghari Resmi Dilantik

Ketua DPRD Anita Yasmin Buka Suara Soal Migor

Ketua DPRD Edi Purwanto di Acara Musrembang RKPD Kota Jambi; Minta Pengendalian Banjir dan UMKM Prioritas

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Sekda Safril Lantik Pejabat Eselon II dan III

Sekda Safril Lantik Pejabat Eselon II dan III

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.