• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Sita Emas Batangan Seberat 1,6 Kg di Bungo

13/04/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

Gus Fawait Resmikan Klinik Grand Medika Silo Jember Demi Dekatkan Akses Medis

Dibaca 75

AMPAR.ID,JAMBI –  Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada 7 April 2022 kemarin berhasil mengungkap kasus perdagangan emas yang diduga merupakan hasil dari penambangan emas tanpa izin atau PETI. Al hasil, emas batangan seberat 1,6 kilogram disita dari tangan para pelaku.

Dari informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap 5 orang pelaku dengan inisial HJA, ASH, JP, IK dan A dilakukan di Wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya. Bahwa akan ada  transaksi emas hasil PETI dan langsung dilangsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Selain emas batangan juga disita serbuk emas 11 gram dan uang sebesar 71 juta rupiah lebih,” ujar Cristian, Selasa (12/4).

Cristian menyebutkan, para tersangka di antaranya HJA 39 tahun warga Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, ASH 27 tahun, warga Kecamatan Pasar Muaro Bungo, DP 21 tahun, warga Sumatera Barat, IK 23 tahun, warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan A 19 tahun, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Jadi pengungkapan emas hasil tambang emas ilegal di dua lokasi, pertama di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Dani, Bungo dan Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi dan kelima orang pelaku terus diperiksa intensif oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Cristian menjelaskan, sebelum mengungkapkan para pelaku awalnya tim melakukan penangkapan HJA dan ASH yang saat itu melakukan transaksi jual beli emas di desa sungai pinang dan tim anggota langsung menangkapnya beserta barang bukti ditemukan seberat 11 gram serbuk emas hasil tambang emas ilegal beserta uang 20 juta rupiah.

“Kemudian tim langsung mengembangkan jejak komplotan pelaku dan hasilnya tim mendapatkan tiga orang pelaku DP, IK dan A dikediaman DP dan hasilnya juga tim mendapatkan uang 51 juta rupiah dan 330 ribu rupiah serat emas batangan sebesar 1,6 kilogram,”terangnya.

Cristian menjelaskan, dari lima orang pelaku ditangkap, satu orang diantaranya pemodal inisial DP sedangkan HJA dan ASH mencari emas ilegal kepenambang emas ilegal dan setelah dapat emas, pelaku menyerahkan emas tersebut ke DP sedangkan IK dan A pelaku yang mengolah emas dikediaman pelaku DP.

“Jadi sebelum menangkap, tim Ditreskrimsus melakukan pematangan sekaligus menyusun rencana penindakan dan setelah itu tim anggota baru melakuka  penangkapan,” tuturnya.

Sementara itu, selain emas hasil tambang ilegal diamankan, tim anggota juga mengamankan alat bukti berupa 2 HP, uang berjumlah keseluruhan 71 juta 963 ratus rupiah, tungku bakar, 1 alat timbangan emas eletronik serta alat cetak emas.

“Para pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda uang 100 juta rupiah,” pungkasnya.

Berita sebelumnya

Bupati Surya Kunjungi Masjid As-Salam Sei Kamah II

Berita selanjutnya

Kebakaran Broni, Warga Dengar Suara Ledakan

Berita Terkait

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

13/10/2026

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

11/10/2026

Gus Fawait Resmikan Klinik Grand Medika Silo Jember Demi Dekatkan Akses Medis

11/10/2026

Kabut Asap dan Ujian Kualitas Pelayanan Publik

10/10/2026

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

10/10/2026

Pemdes Bandar Jaya Laksanakan Monitoring SPJ APBDesa Tahun 2026

10/10/2026
Ustadz Khairon – Dai Muda Jambi

Jangan Menghakimi Masa Lalu dan Melecehkan Kabaikan: Pelajaran Daru Zaman Rasulullah

09/10/2026
Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026

Pemprov Jambi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2026

09/10/2026
Berita selanjutnya

Kebakaran Broni, Warga Dengar Suara Ledakan

KERAS! Budi Setiawan Kritik Pengusaha Batubara Pakai BBM Subsidi Jenis Solar

Pemkab Batanghari Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan Dokumen MCP KPK

Pemkab Batanghari Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan Dokumen MCP KPK

Masnah Hadiri Sekaligus Serahkan Bonus Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran Tahun 2022

Masnah Hadiri Sekaligus Serahkan Bonus Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran Tahun 2022

Masnah Hadiri Sekaligus Serahkan Bonus Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran Tahun 2022

Masnah Hadiri Sekaligus Serahkan Bonus Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran Tahun 2022

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.