Sabtu, 21 Mei 2022
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Aktual dan Terkini
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
    • KABAR TNI – POLRI
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ADVERTORIAL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
Berita Aktual dan Terkini
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA

Polisi Sita Emas Batangan Seberat 1,6 Kg di Bungo

Rabu, 13 April 2022
di HUKUM
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Simulasi Unras, Kapolda Jambi: Latihan Rutin Setiap Tahun

AKP Johan Silaen Dipindah ke RS Bhayangkara, Kapolda: Memastikan Dapat Pelayanan Terbaik

AMPAR.ID,JAMBI –  Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada 7 April 2022 kemarin berhasil mengungkap kasus perdagangan emas yang diduga merupakan hasil dari penambangan emas tanpa izin atau PETI. Al hasil, emas batangan seberat 1,6 kilogram disita dari tangan para pelaku.

Dari informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap 5 orang pelaku dengan inisial HJA, ASH, JP, IK dan A dilakukan di Wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya. Bahwa akan ada  transaksi emas hasil PETI dan langsung dilangsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Selain emas batangan juga disita serbuk emas 11 gram dan uang sebesar 71 juta rupiah lebih,” ujar Cristian, Selasa (12/4).

Cristian menyebutkan, para tersangka di antaranya HJA 39 tahun warga Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, ASH 27 tahun, warga Kecamatan Pasar Muaro Bungo, DP 21 tahun, warga Sumatera Barat, IK 23 tahun, warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan A 19 tahun, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Jadi pengungkapan emas hasil tambang emas ilegal di dua lokasi, pertama di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Dani, Bungo dan Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi dan kelima orang pelaku terus diperiksa intensif oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Cristian menjelaskan, sebelum mengungkapkan para pelaku awalnya tim melakukan penangkapan HJA dan ASH yang saat itu melakukan transaksi jual beli emas di desa sungai pinang dan tim anggota langsung menangkapnya beserta barang bukti ditemukan seberat 11 gram serbuk emas hasil tambang emas ilegal beserta uang 20 juta rupiah.

“Kemudian tim langsung mengembangkan jejak komplotan pelaku dan hasilnya tim mendapatkan tiga orang pelaku DP, IK dan A dikediaman DP dan hasilnya juga tim mendapatkan uang 51 juta rupiah dan 330 ribu rupiah serat emas batangan sebesar 1,6 kilogram,”terangnya.

Cristian menjelaskan, dari lima orang pelaku ditangkap, satu orang diantaranya pemodal inisial DP sedangkan HJA dan ASH mencari emas ilegal kepenambang emas ilegal dan setelah dapat emas, pelaku menyerahkan emas tersebut ke DP sedangkan IK dan A pelaku yang mengolah emas dikediaman pelaku DP.

“Jadi sebelum menangkap, tim Ditreskrimsus melakukan pematangan sekaligus menyusun rencana penindakan dan setelah itu tim anggota baru melakuka  penangkapan,” tuturnya.

Sementara itu, selain emas hasil tambang ilegal diamankan, tim anggota juga mengamankan alat bukti berupa 2 HP, uang berjumlah keseluruhan 71 juta 963 ratus rupiah, tungku bakar, 1 alat timbangan emas eletronik serta alat cetak emas.

“Para pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda uang 100 juta rupiah,” pungkasnya.

Terkait

Kata kunci: emas batanganPolda jambi
Berita sebelumnya

Bupati Surya Kunjungi Masjid As-Salam Sei Kamah II

Berita selanjutnya

Kebakaran Broni, Warga Dengar Suara Ledakan

TerkaitBerita

Simulasi Unras, Kapolda Jambi: Latihan Rutin Setiap Tahun

Kamis, 19 Mei 2022
AKP Johan Silaen Dipindah ke RS Bhayangkara, Kapolda: Memastikan Dapat Pelayanan Terbaik/ ist

AKP Johan Silaen Dipindah ke RS Bhayangkara, Kapolda: Memastikan Dapat Pelayanan Terbaik

Kamis, 12 Mei 2022
Perwira polisi korban penikaman menjalani perawatan  di RSUD Raden Mattaher/ ist

Perwira Polisi di Jambi Ditusuk Pakai Tombak, Pelaku Ditembak Mati

Selasa, 10 Mei 2022

Ngeri, Perwira Polisi di Jambi Diduga Ditikam Raja Jambret

Selasa, 10 Mei 2022

Pakai Plat Putih, 5 Unit Kendaraan Ditilang Polisi

Selasa, 10 Mei 2022

Kapolda Jambi Imbau Unjuk Rasa 11 April Berlangsung Damai

Minggu, 10 April 2022

2.000 Paket Sembako Diterima Polda Jambi dari Bank Mayapada

Sabtu, 9 April 2022

Bikin Resah, Polisi Amankan Puluhan Pemuda Diduga Hendak Tawuran

Senin, 4 April 2022

Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp 10 Miliar

Jumat, 1 April 2022

Polda Jambi Buka Pendaftaran Calon Taruna Akpol 2022

Rabu, 30 Maret 2022
Muat lebih banyak
Berita selanjutnya

Kebakaran Broni, Warga Dengar Suara Ledakan

KERAS! Budi Setiawan Kritik Pengusaha Batubara Pakai BBM Subsidi Jenis Solar

Masjid Guru Makki di Gedung Mahligai 9/ ist

Dirut Bank Jambi: Masjid Guru Makki di Gedung Mahligai 9 Ramai Dikunjungi

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel

Mayat Bayi di Kantong Plastik Gegerkan Warga Senaung

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Terungkap Ada Kelas ‘Siluman’ di SMAN 8 Kota Jambi, Kepsek Sugiyono Dicopot

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Singapura Umumkan Covid-19 sebagai Flu Biasa, Isolasi Ditiadakan, Pengumuman Kasus Harian Covid Dihentikan!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
    • KABAR TNI – POLRI
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ADVERTORIAL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.