AMPAR.ID,JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada 7 April 2022 kemarin berhasil mengungkap kasus perdagangan emas yang diduga merupakan hasil dari penambangan emas tanpa izin atau PETI. Al hasil, emas batangan seberat 1,6 kilogram disita dari tangan para pelaku.
Dari informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap 5 orang pelaku dengan inisial HJA, ASH, JP, IK dan A dilakukan di Wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya. Bahwa akan ada transaksi emas hasil PETI dan langsung dilangsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Selain emas batangan juga disita serbuk emas 11 gram dan uang sebesar 71 juta rupiah lebih,” ujar Cristian, Selasa (12/4).
Cristian menyebutkan, para tersangka di antaranya HJA 39 tahun warga Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, ASH 27 tahun, warga Kecamatan Pasar Muaro Bungo, DP 21 tahun, warga Sumatera Barat, IK 23 tahun, warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan A 19 tahun, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.
“Jadi pengungkapan emas hasil tambang emas ilegal di dua lokasi, pertama di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Dani, Bungo dan Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi dan kelima orang pelaku terus diperiksa intensif oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Cristian menjelaskan, sebelum mengungkapkan para pelaku awalnya tim melakukan penangkapan HJA dan ASH yang saat itu melakukan transaksi jual beli emas di desa sungai pinang dan tim anggota langsung menangkapnya beserta barang bukti ditemukan seberat 11 gram serbuk emas hasil tambang emas ilegal beserta uang 20 juta rupiah.
“Kemudian tim langsung mengembangkan jejak komplotan pelaku dan hasilnya tim mendapatkan tiga orang pelaku DP, IK dan A dikediaman DP dan hasilnya juga tim mendapatkan uang 51 juta rupiah dan 330 ribu rupiah serat emas batangan sebesar 1,6 kilogram,”terangnya.
Cristian menjelaskan, dari lima orang pelaku ditangkap, satu orang diantaranya pemodal inisial DP sedangkan HJA dan ASH mencari emas ilegal kepenambang emas ilegal dan setelah dapat emas, pelaku menyerahkan emas tersebut ke DP sedangkan IK dan A pelaku yang mengolah emas dikediaman pelaku DP.
“Jadi sebelum menangkap, tim Ditreskrimsus melakukan pematangan sekaligus menyusun rencana penindakan dan setelah itu tim anggota baru melakuka penangkapan,” tuturnya.
Sementara itu, selain emas hasil tambang ilegal diamankan, tim anggota juga mengamankan alat bukti berupa 2 HP, uang berjumlah keseluruhan 71 juta 963 ratus rupiah, tungku bakar, 1 alat timbangan emas eletronik serta alat cetak emas.
“Para pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda uang 100 juta rupiah,” pungkasnya.
Diskusi tentang inipost