• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Nurkholis

09/05/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

Dibaca 123

AMPAR.ID, JAMBI- Kasus dana hibah yang melibatkan Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis dan Mardiana PPSPM, memasuki babak baru. Meski telah divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur belum lama ini telah memasukkan akta kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
 
“Akta kasasi atas nama Nurkholis dan Mardiana di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.  Penyerahan akta kasasi dilakukan pada hari Kamis, 21 April 2022,” kata Ali Nurhidayatullah, Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, saat dikonfirmasi Rabu (9/5).

Di sisi lain, penasehat hukum Nurkholis Hasmin Sutan Muda ketika dikonfirmasi mengatakan dia telah menerima informasi bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi atas putusan kliennya.

“Iya bener kami dapat informasi Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, tapi kami belum terima memori kasasi. Kami akan mengajukan kontra memori kasasi setelah kami menerima memori kasasi.” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Hasim menjelaskan, untuk batas waktu menyatakan kasasi 14 hari setelah putusan dan pengajuan memori kasasi 14 hari setelah menyatakan kasasi.

“Kami tinggal tunggu memori kasasi diterima setelah itu kami akan tanggapi dalam kontra memori kasasinya,” tegasnya.

Dalam Amar putusan majelis hakim Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim), Sumardi dan Hasbullah, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Namun oleh majelis hakim, kedua terdakwa ini dijatuhi pidana berbeda. Sumardi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 juta, subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Sumardi juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara Hasbullan, diputus dengan pidana lebih ringan. Bendahara KPU ini dihukum 2 tahun 6 bulan tahun, denda Rp 100 juta subsiudair 10 bulan. Ia juga membayar kerugian negara sebesar Rp 96 juta. Jika tidak, diganti dengan 10 bulan kurungan.

Sementara itu, dua terdakwak lainnya, Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjab Timur dan Mardiana PPSPM, divonis bebas oleh majelis hakim. Dalam amar putusan majelis hakim Yandri Roni, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.

“Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Senin 11 April 2022 lalu.

Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.

(nda)

Berita sebelumnya

Sidang Tuntutan Kusnindar Kembali Ditunda, Ada Apa?

Berita selanjutnya

Puluhan ASN Pemkot Jambi Tidak Masuk Kantor, Wawako Maulana Akan Lakukan ini

Berita Terkait

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026

Pembangunan Jalan Rabat Beton 100 Meter di RT 06 Desa Suka Maju Jadi Akses Penghubung dan Dukung Aktivitas Pelajar

25/09/2026

OJK Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISPO 2026

25/09/2026
Berita selanjutnya

Puluhan ASN Pemkot Jambi Tidak Masuk Kantor, Wawako Maulana Akan Lakukan ini

Gubernur Jambi Dukung Penuh Usulan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah

Hari Pertama Masuk Kerja, Komisi I DPRD Jambi Langsung Rapat Internal

Hari Pertama Masuk Kerja, Komisi I DPRD Jambi Langsung Rapat Internal

Hari Pertama Masuk Kerja, Wagub Abdullah Sani Sidak ke OPD

Hari Pertama Masuk Kerja, Wagub Abdullah Sani Sidak ke OPD

Pakai Plat Putih, 5 Unit Kendaraan Ditilang Polisi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.