AMPAR.ID, TELANAIPURA – Bau tidak sedap bersumber dari sebuah rumah atau gudang yang dijadikan tempat pengepul barang bekas di kawasan padat penduduk RT 19, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi di eksekusi oleh pihak Kecamatan setempat dibantu petugas Satpol PP, Senin (13/6).
Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Telanaipura, Hartono, sempat mendapat penolakan dari pemilik barang bekas yang namanya belum diketahui tersebut, namun berhasil dipindahkan dengan upaya persuasif dan humanis.

Pihak kecamatan mengerahkan tiga armada mobil sampah (dua truk dan satu Carry Pickup) untuk mengangkut barang bekas itu untuk dipindahkan.
“Ada tiga truk lebih barang bekas atau rongsokan sudah kita bersihkan, kita pindahkan ke tempat meraka jual”, kata Hartono, Camat Telanaipura kepada media ini.
Dasar eksekusi tersebut, tegas Hartono, dari laporan warga masyarakat di sekitar rumah sudah tidak tahan lagi dengan bau dan sering di temukan ular dari tumpukan barang bekas tersebut.
Saat eksekusi berlangsung, petugas menemukan ulat piton pada tumpukan barang bekas.

“Ular piton sepanjang 3 meter berhasil di tangkap oleh petugas satpol PP dan masukan ke karung goni untuk diserahkan ke dinas damkar”, sebutnya.
Jauh sebelumnya, Hartono berucap, pihak Kecamatan Telanaipura sudah melakukan komunikasi secara persuasif serta sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
“Kita juga susah membuatkan pernyataan oleh penyidik satpol PP, Sampai batas waktu yang sudah di sepakati belum juga di indahkan maka petugas kecamatan dan satpol PP melakukan tindakan dengan eksekusi mengangkat barang tersebut untuk di pindahkan demi kenyamanan warga banyak”, tegasnya.
(Nda)
















