AMPAR.ID, JAMBI – Kusnindar, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa tindak pidana korupsi pekerjaan TPA parit culum tahun 2017 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (13/6).
Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Syafrizal itu menyatakan Kusnandar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda senilai Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan,” katanya.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp109 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Jika tidak bisa diganti dalam waktu yang ditentukan, maka akan disita berupa harta benda yang senilai uang pengganti. Jika tidak ada harta benda, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan,” ujarnya.
Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa koperatif saat di periksa dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan perbuatan yang memberatkan yaitu terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim , sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta untuk menjatuhkan pidana penjara berupa 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun untuk denda majelis berpendapat lain, dimana JPU meninta pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Kusnindar mengatakan di dalam persidangan, terhadap keputusan ini dirinya menerima sepenuhnya.
“Saya menerima sepenuhnya yang mulia,” kata Kusnindar.
Kemudian atas keputusan ini, JPU Kejari Tanjab Timur, Ali Nurhidayahtullah menyampaikan
akan berfikir-fikir terlebih dahulu.
“Kita akan berkoordinasi dengan tim JPU lainnya dan pimpinan Kejari Tanjabtim selama
beberapa hari kedepannya,” tegasnya. (nda)
















