• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ombudsman: Maladministrasi dalam Pelayanan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

09/07/2022
PostTweetSend
Dibaca 103

AMPAR.ID, Jambi – Ombudsman RI menemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 30 hari.

“Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial,” tegas Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (06/7).

Hery menyebutkan, bentuk maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal. Selain itu Hery juga menyatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI sangat terbatas dan hanya di level propinsi berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Justeru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan,” imbuh Hery.

Sedangkan bentuk penyimpangan prosedur yang ditemukan Ombudsman RI di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD Perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.

“Terkait klaim secara kolektif ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,” ungkap Hery.

Bacajuga

Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman, Disdik Provinsi Jambi Terbukti Bebas Maladministrasi

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2026–2031 Masuk Tahap Tes Objektif dan Penulisan Makalah

Gubernur Jambi Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sedangkan bentuk maladministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat yang masih terjadi hambatan. “Pengawasan dan pengendalian penjaminan sosial oleh pihak DJSN dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan optimal, Bahwa terjadinya problem pencairan klaim manfaat hendaknya menjadi perhatian untuk dibuatkan saran alternatif dan perbaikan pelayanan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” terang Hery

Ombudsman RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak terlapor dalam kurun waktu 30 hari mendatang. Pertama, agar Dirut BPJS Kenetagakerjaan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN dan termasuk program afirmasi penerima bantuan iuran (PBI), dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.

Kedua, agar menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespon tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial. Ketiga, agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat Jaminan Hari Tua. Terakhir, Ombudsman juga meminta agar BPJS Kesejahteraan konsisten dalam penggunaan nama BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan Tindakan Korektif kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku pihak terkait. Di antaranya, agar Menko Bidang Perekonomian membuat perencanaan dan penyiapan peraturan pemerintah terkait program PBI terhadap pekerja yang berstatus penyandang masalah sosial, sesuai amanat pasal 19 ayat 5 huruf d UU 24 Tahun 2011, menyusun perencanaan bagi penyempurnaan regulasi yaitu revisi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Menko Bidang Perekonomian juga diminta untuk membuat perencanaan bagi penyempurnaan regulasi dan atau mengusulkan kepada DPR RI untuk dilakukan yaitu revisi Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan, dan revisi Pasal 55 yang menyebutkan bahwa Pemberi Kerja tidak membayarkan iuran dengan sanksi ancaman pidana denda dan kurungan.

“Seharusnya bagi pelanggaran berupa tidak menjalankan kewajiban mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta BPJS dapat diberikan sanksi yang setara berupa denda dan pidana,” tegas Hery.

Kepada Ketua DJSN, Ombudsman meminta agar bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan membuat kajian dan saran kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk efektifitas pengawasan dalam hal kepatuhan pembayaran oleh pihak perusaha. Kemudian, bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menyusun saran dan arah kebijakan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pelayanan pencairan klaim manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan, agar proses dan prosedur pemberian jaminan sosial dilakukan secara cepat dan akuntabel.

(Meli/jd)

Kata kunci: ombudsman
Berita sebelumnya

H-2 Idul Adha, Gubernur Jambi Sidak Pasar Angso

Berita selanjutnya

Yamaha Luncurkan Warna Baru MT-15 Yang Modern dan Sporty

Berita Terkait

Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman, Disdik Provinsi Jambi Terbukti Bebas Maladministrasi

Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman, Disdik Provinsi Jambi Terbukti Bebas Maladministrasi

18/02/2026
Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

23/10/2025

Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2026–2031 Masuk Tahap Tes Objektif dan Penulisan Makalah

11/09/2025

Gubernur Jambi Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

03/12/2024
Ilustrasi seleksi CASN/ isstimewa

Antisipasi Pungli pada Pelaksanaan CASN 2024, Ombudsman Jambi Surati Seluruh Pemda

17/10/2024

Layanan E-Meterai Terganggu Saat Pendaftaran CASN, Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan

10/09/2024
Respon Tantangan dan Peluang Layanan Publik di Pelabuhan Talang Duku, Ini Kata Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto

Respon Tantangan dan Peluang Layanan Publik di Pelabuhan Talang Duku, Ini Kata Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto

05/09/2024

Sosialisasi SP4N-LAPOR, Ombudsman Jambi: Tidak Boleh Abai Keluhan Masyarakat

29/08/2024
Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Jambi Jalin Kerja Sama dengan RRI Jambi

Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Jambi Jalin Kerja Sama dengan RRI Jambi

26/08/2024
Ombudsman Jambi Adakan Perlombaan Meriahkan HUT RI ke-79

Ombudsman Jambi Adakan Perlombaan Meriahkan HUT RI ke-79

19/08/2024
Berita selanjutnya
Yamaha Luncurkan Warna Baru MT-15 Yang Modern dan Sporty/ doc.ist

Yamaha Luncurkan Warna Baru MT-15 Yang Modern dan Sporty

Foto ilustrasi shalat idul adha

Sholat Idul Adha: Niat, Tata Cara dan Hukumnya, Wajib Baca

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Kantor Sekretariat Presiden, pada Jumat, 8 Juli 2022

Hari Raya Idul Adha 1443 H, Presiden Jokowi Salurkan Hewan Kurban ke 34 Provinsi

Fraksi Gerindra: Masalah Dumisake Hanya Tagline, Menimbulkan Polemik, Harus Jadi Pelajaran Semua Pihak

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH turut melaksanakan Patroli Presisi./ ampar

Ciptakan Situasi Aman, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.