AMPAR.ID, JAMBI – Komisi III DPRD Provinsi Jambi memanggil pihak DLH Provinsi Jambi rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktifitas pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa Izin Amdal dan Izin Pengelolah Limbah Cair. Jumat (29/07)
Ketua Komisi III DPRD provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo, memimpin rapat tersebut di hadiri PPLH dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Wartono, menegaskan memang PT PAL sejak pertama berdiri dari tahun 2014 sudah bermasalah, tidak memiliki izin AMDAL dan Izin Pengelolahan limbah cair.
PT PAL, lanjut Wartono, juga berbatasan dengan wilayah kawasan hutan produksi yang berarti memang dari awal tidak mentaati Aturan.
“Seharusnya ketika ditahun 2014 telah melaksanakan kegiatan, berarti izin dokumen UKL/UPL pada tahun 2015. artinya PT PAL melakukan Kegiatan tersebut tanpa memliki izin dan Dokumen Apapun”, jelas Watono
Hasil Kesepakatan DLH Provinsi Jambi bersama Komisi III DPRD Provinsi Jambi, terkait aktifitas PT. PAL tanpa izin AMDAL dan Izin Pengelolahan Limbah Cair. “Selasa 2 Agustus 2022 besok tim dari DLH akan turun dan melakukan penyegelan atau pemasangan garis police line”, tegsanya lagi.
BACA JUGA: DLH Ungkap Hasil Investigasi Terkait Aduan Pencemaran Limbah dan Izin PT PAL, Ini Hasilnya
Terpisah, Hadi Prabow, Sekjen DPP LSM Mappan sebagai pelapor yang mengawal kasus ini sedari awal sangat mengapresiasi kerja dan upaya dari Komisi III DPRD Provinsi Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
“yang tidak memberikan celah dan kata maaf terhadap perusahaan nakal seperti PT PAL”, ungkapnya.
(red/min)











