• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tegas! Komisi III dan DLH Jambi Sepakat Segel PT PAL

29/07/2022
PostTweetSend
Dibaca 69

AMPAR.ID, JAMBI – Komisi III DPRD Provinsi Jambi memanggil pihak DLH Provinsi Jambi rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktifitas pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa Izin Amdal dan Izin Pengelolah Limbah Cair. Jumat (29/07)

Ketua Komisi III DPRD provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo, memimpin rapat tersebut di hadiri PPLH dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

Wartono, menegaskan memang PT PAL sejak pertama berdiri dari tahun 2014 sudah bermasalah, tidak memiliki izin AMDAL dan Izin Pengelolahan limbah cair.

BACA JUGA: Sebut DLH Keliru Soal PT. PAL Tidak Bersalah, Hadi Prabowo: Kita Melaporkan Izin Amdal, Bukan Pencemaran Lingkungan

PT PAL, lanjut Wartono, juga berbatasan dengan wilayah kawasan hutan produksi yang berarti memang dari awal tidak mentaati Aturan.

“Seharusnya ketika ditahun 2014 telah melaksanakan kegiatan, berarti izin dokumen UKL/UPL pada tahun 2015. artinya PT PAL melakukan Kegiatan tersebut tanpa memliki izin dan Dokumen Apapun”, jelas Watono

Hasil Kesepakatan DLH Provinsi Jambi bersama Komisi III DPRD Provinsi Jambi, terkait aktifitas PT. PAL tanpa izin AMDAL dan Izin Pengelolahan Limbah Cair. “Selasa 2 Agustus 2022 besok tim dari DLH akan turun dan melakukan penyegelan atau pemasangan garis police line”, tegsanya lagi.

Bacajuga

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

BACA JUGA: DLH Ungkap Hasil Investigasi Terkait Aduan Pencemaran Limbah dan Izin PT PAL, Ini Hasilnya

Terpisah, Hadi Prabow, Sekjen DPP LSM Mappan sebagai pelapor yang mengawal kasus ini sedari awal sangat mengapresiasi kerja dan upaya dari Komisi III DPRD Provinsi Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

“yang tidak memberikan celah dan kata maaf terhadap perusahaan nakal seperti PT PAL”, ungkapnya.

(red/min)

Berita sebelumnya

Sambut Tahun Baru Islam, Pemprov Jambi Gelar Zikir Akbar

Berita selanjutnya

SD Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi Menuju Prototipe Sekolah Antikorupsi

Berita Terkait

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

01/11/2026

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

31/10/2026

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

31/10/2026

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

31/10/2026

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh

31/10/2026
Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

30/10/2026
Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

30/10/2026

Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Diamankan

30/10/2026

Hutama Karya Bersama Kementerian Pekerjaan Umum Perkuat Komitmen Pemenuhan Mutu Konstruksi Jalan Tol

30/10/2026

OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset PT Dana Syariah Indonesia Kepada Bareskrim Polri

30/10/2026
Berita selanjutnya

SD Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi Menuju Prototipe Sekolah Antikorupsi

Masyarakat kelurahan Sridadi menggelar kegiatan grebeg suro.

Gelar Grebeg Suro, Bupat Fadhil : Cara Melestarikan Seni Budaya

Teater Tonggak 'Lesung Luci' Akan Digelar di Jambi dan Palembang

Viral! Bocah Citayam Fashion Week Mirip Aktor Korea Lee Do Hyun, Netizen: Kearifan Lokal

Gubernur Al Haris Lepas Atlet Bulutangkis

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.