• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Seleksi PPPK Nakes 2022; Nilai Passing Grade dan Afirmasi bagi Honorer, Cek Tahapannya

21/10/2022
Ilustrasi tes PPPK nakes/ ist.net

Ilustrasi tes PPPK nakes/ ist.net

PostTweetSend
Dibaca 101

AMPAR.ID – Tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022, merujuk pada Nilai Passing Grade, Afirmasi bagi Honorer.

KepmenPAN-RB ini ditandatangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober 2022. KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022 telah terbit.

Dalam regulasi tersebut sudah ditegaskan yang bisa mendaftar hanya honorer K2 dan nakes non-ASN.

Disebutkan juga seleksi PPPK nakes 2022 terdiri atas 2 tahap, yaitu:

a. Seleksi administrasi Baca Juga: Ada Pemda Mulai Mengalihkan Honorer ke Outsourcing, Pimpinan K2 Siap Pasang Badan
b. Seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

BACA JUGA:

Memang Benar Pujian Luhut ke Al Haris Itu; Harga Bahan Pokok di Jambi Terbilang Stabil, Cabai Rp25-30 per/kg

Dijelaskan juga seleksinya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Adapun jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebanyak 145 soal, dengan perincian:

1. Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal;
2. Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal;
3. Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal; dan
4. Wawancara sejumlah 10 soal.
Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit;
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit.

“Durasi waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dikecualikan bagi pclamar penyandang disabilitas sensorik netra,” bunyi KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022.

BACA JUGA:

Al Haris ke Dinkes: Awasi Peredaran Obat Sirup Anak

Seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 150 menit;
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 menit. Pembobotan Nilai Seleksi Kompetensi

Pembobotan nilai untuk soal seleksi kompetensi terdiri atas:

1. Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai O ;
2. Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai O;
3. Untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai O; dan
4. Untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai O.

BACA JUGA:

Kabar Gembira! Mendagri Setujui Pemekran 15 Desa di Kabupaten Tebo

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 690 dengan perincian:
a. 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 untuk wawancara.

Passing Grade Seleksi Kompetensi

Sementara, untuk nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi, yaitu:
1. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 ;
2. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158;

3. Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 130; dan
4. Nilai untuk wawancara adalah 24.

Afirmasi Seleksi PPPK Nakes 2022

Dalam KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes 2022 diatur soal afirmasi.
Kompetensi teknis bagi pelarnar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45;
2. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158;
3. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113;
4. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68; dan
5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:

– Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
– Pegawai Tidak Tetap (VIT Pusat);
– Nusantara Sehat Individu (NSI); – Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
– Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) /Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS); mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.

“Pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam KepmenPAN-RBn968 Tahun 2022.

Sumber: JPNN.com

Kata kunci: berita JambiPPPK Nakes 2022seleksi pppk
Berita sebelumnya

Memang Benar Pujian Luhut ke Al Haris Itu; Harga Bahan Pokok di Jambi Terbilang Stabil, Cabai Rp25-30 per/kg

Berita selanjutnya

Sekda Agus Pimpin Pengambilan Sumpah dan Janji 164 PNS

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Sekda Agus Pimpin Pengambilan Sumpah dan Janji 164 PNS

RSUD Raden Mattaher Jambi. Foto: Dok Pribadi

Instruksi Kementerian Kesehatan, RSUD Raden Mattaher Jambi untuk Sementara Larang Dokter Meresepkan Obat Sirup

Dinkes Provinsi Jambi Terbitkan Surat Edaran, Hentikan Sementara Obat Syirup

Dewan Pengurus Korpri Asahan Gelar Rapat Kerja

Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Karya Bhakti TNI Korem 042/Gapu/ DOC.IST

Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Karya Bhakti TNI Korem 042/Gapu

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.