• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Tilap Dana BOS, Polres Merangin Tetapkan Kepsek dan Bendahara Tersangka

08/11/2022
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

SMK Negeri 5 Terbaik Lomba Video Pendek Polres Merangin

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Merangin Panen Jagung Perdana

Serah Terima Jabatan, Sejumlah Perwira Polres Merangin Bergeser

AMPAR.ID, MERANGIN – Penyidik Polres Merangin menetapkan dua orang tersangka kasus penyimpangan Dana Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana  BOS ini, yaitu seorang perempuan berinisial YS (58) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan seorang laki-laki berinisial HR (43) seorang bendahara di sekolah yang sama di SMPN 10 Merangin”, ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngaka Nyoman Arinata melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim saat konferensi pers, Selasa (8/11)

Perbuatan kedua tersangka ini, Kata dia, terungkap yang mana mereka secara sengaja bersama-sama merekayasa laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2020 dan 2021, dengan cara membuat sendiri stempel di toko-toko seolah-olah asli dan penyidik juga menemukan adanya pekerjaan fisik sekolah yang tidak dikerjakan namun laporan ada.

Bukan hanya itu, persekongkolan keduanya juga memakan hak nya para guru honorer disekolah tersebut, yang cuma dibayarkan dengan apa yang dilaporkan oleh Kepsek dan Bendahara.

“Atas perbuatan nekat para tersangka ini negara mengalami kerugian yang berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jambi yakni sebesar Rp. 541.508.825,-.”, kayanya.

Selama proses penyidikan berlangsung, para tersangka berinisiatif akan mengembalikan kerugian negara tersebut, dan saat ini telah dikembalikan sebesar Rp. 403.791.000,-.

Sehingga dari total, tambah akbp kerugian negara masih tersisa Rp. 137.717.828 yang belum dikembalikan para tersangka yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin ini.

Kapolres Merangin juga menyampaikan “Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman ancaman 20 tahun penjara,”.

” Terhadap kedua tersangka saat ini belum kita tahan,  mengapa belum ditahan karena para tersangka kooperatif dan juga berstatus sebagai PNS “. Jelasnya

“Karena PNS tak mungkin dia kabur, alasan ketiga karena dia juga perempuan sudah tua lagi,” tutup Kapolres.

Untuk diketahui, YS saat menjabat kepala SMPN 10 Merangin sempat di demo oleh ratusan masyarakat Margoyoso ke kantor Dikbud Merangin pada akhir tahun 2021 lalu.

(Ade/min)

Kata kunci: dana bospolres Merangin
Berita sebelumnya

Tekan Laju Stunting, PetroChina Dukung Gelaran Pelatihan Kader Peduli Gizi di Tanjung Jabung Timur

Berita selanjutnya

Stok LPG Sering Kosong, Disperindagkop UKM Batanghari Minta Pangkalan Tak Jual ke Pengecer

Berita Terkait

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak perempuan/ Foto: Istimewa

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

04/11/2025

SMK Negeri 5 Terbaik Lomba Video Pendek Polres Merangin

15/06/2025

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Merangin Panen Jagung Perdana

15/05/2025

Serah Terima Jabatan, Sejumlah Perwira Polres Merangin Bergeser

30/04/2025

Satres Narkoba Polres Merangin Berhasil Ungkap Sabu 32,16 Gram dan Amankan 27 Tersangka

29/04/2025
Berantas PETI, Polres Merangin Tangkap 8 Tersangka Dan 1 Unit Alat Berat Disita/ Foto/ anton

Berantas PETI, Polres Merangin Tangkap 8 Tersangka Dan 1 Unit Alat Berat Disita

24/01/2025

Tiga Pasang Bukan Pasutri Terciduk Sedang Ngamar di Hotel 

29/12/2024
Palaku saat diamankan Polisi

Wanita Paruh Baya di Merangin Diringkus Polisi, Terlibat Kasus TPPO Sekaligus Pemilik Pijat Refleksi di Sungai Ulak

08/11/2024

Perempuan di Merangin Tersangka Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

02/08/2024
Gerak Cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor, Mendapat Apresiasi Dari Korban/ foto/ ton/ampar

Gerak Cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor, Mendapat Apresiasi Dari Korban

31/07/2024
Berita selanjutnya

Stok LPG Sering Kosong, Disperindagkop UKM Batanghari Minta Pangkalan Tak Jual ke Pengecer

Anwar Sadat buka secara resmi Kejuaraan Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2022./ DOC.IST

Buka Kejuaraan Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2022, Anwar Sadat: Junjung Tinggi Sportifitas

Promo khusus untuk Type Yamaha Gear dan Yamaha Mio M3./ DOC.IST

Promo Yamaha! Cukup Bayar 999 Ribu Sudah Bisa Bawa Pulang Motor

Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu

Pembinaan pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi di Kota Jambi oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha./ AMPAR

Walikota Jambi Cegah Kecurangan Distribusi Gas Bersubsidi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.