AMPAR.ID, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi eksekusi terpidana Andy Veryanto dalam kasus pidana penggelapan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM), Selasa (15/11) petang.
Dalam konfrensi pers oleh Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung, bersama-sama asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri menjelaskan, jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.
âTerpidana sudah kami eksekusi, dan nanti akan kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan covid nya,â pungkas Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung.
Dalam kasus perpajakan Andy Veryanto selaku Direktur PT. PUTRA INDRAGIRI SUKSES (PT. PIS), dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp. 5.041.454.360.,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.
Kronologi penangkapan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali atas perkara pidana nya yang dilakukan oleh Jaksa di Kejari Jambi yang dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan, setelah ini eksekusi terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura, setelah tes kesehatan dan bebas covid.
âTerpidana sudah kami lakukan antigen dan hasilnya negatif, saat ini akan kami titipkan di rutan Polsek Telanai untuk sementara, dan besok akan segera dipindahkan ke lapas,â ujar Yayi Dita. (Alan)
















