AMPAR.ID, KOTAJAMBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menyebutkan ada 90 tempat pembuangan sampah (TPS) dari jumlah awal 142 TPS liar di Kota Jambi. Selasa (15/11)
“Sebagian TPS liar di Kota Jambi sudah kita lakukan penegakan hukum supaya menimbulkan efek jera,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Ardi di Hutan Kota Bagan Pete.
Sambungnya, sebagian telah dibersihkan kemudian dibuatkan taman untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah disana.
BACA JUGA: Kajari Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Pajak BBM
Ardi menghimbau kepada ketua rukun tetangga (RT) maupun Lurah untuk dapat menyediakan lokasi tanah agar bisa dibangunkan TPS atau ditempatkan kontainer di lokasi tersebut.
“Kini kita terus genjot agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di TPS liar” katanya.
Diketahui, wilayah TPS liar yang menjadi perhatian pemerintah Kota Jambi saat ini yaitu terletak di pinggiran Kota seperti di Kenali Besar, Penyengat Rendah, Pematang Sulur, Paal Merah, Kebun Bohok, Kenali Asam Atas, Kenali Asam Bawah, bahkan juga ada di tengah Kota.
(01/Min)
















