AMPAR.ID, JAMBI – Ombudsman RI Provinsi Jambi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jambi menanggapi banyak kelihan masyarakat terhadap pungutan di sekolah. Pada 14 Desember 2022 lalu, Pemprov melalui Kepala Dinas Pendidikan mengeluaran surat S.3478/DISDIK3.1/XII/2022 tentang Pemberitahuan Larangan Pungutan di Sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, mengatakan bahwa pihaknya merespon positif kebijakan tersebut menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap pungutan liar di sekolah.
“Selama ini cukup banyak pengaduan dan laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal tersebut,” katanya.
Saiful juga menegaskan agar seluruh sekolah tanpa terkecuali di Provinsi Jambi harus mematuhi perintah tersebut. Apalagi tindakan pungli tersebut dapat disanksi secara administratif maupun pidana.
“Bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami tindakan pungli di sekolah, kami minta untuk melaporkannya ke Ombudsman,” sebut Saiful.
Ditambahkan Saiful bahwa dalam surat tersebut dijelaslan bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan dalam bentuk apapun. Termasuk di antaranya dalam bentuk Dana OSIS, Dana Pramuka, Dana Extrakurikuler, dan Dana Komite.
“Jika melakukan pungutan harus mengacu ke Permendikbud No. 75 tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Bentuknya pun harus sukarela dan tidak boleh ada paksaan,” tutup Saiful.
(Meli)
Diskusi tentang inipost