AMPAR.ID, JAMBI – Oknum Dosen UNJA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jambi, Kamis 22 Desember 2022, dalam kasus kekerasan terhadap seorang mahasiswa penyandang disabilitas
Tersangka David Ikroni adalah dosen Prokes UNJA. Pihak UNJA memastikan tidak akan memberi bantuan hukum terhadap pelaku.
“Tidak akan ada bantuan hukum dari kampus,” ujar Humas Unja, Muhammad Farizi, Jumat (23/12) kepada ampar.id melalui pesan WhatsApp.
Muhammad Farizi, juga mengatakan pihak Unja akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi. Hingga saat ini status David Ikroni masih sebagai dosen di Unja, karena untuk pemberhentian adalah keputusan dari pusat.
“Pihak Unja akan mengawal kasus ini hingga tuntas, kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan sekarang. Kedepannya Unja berkomitmen menuntaskan kasus kedisiplinan ASN,” jelasnya.
Untuk kekosongan pelaku dikampus, akan kita alihkan untuk dosen lain mengajar, dan untuk Artur Widodo sebagai korban akan terus kita beri pendampingan.
“Untuk Artur Widodo, kita beri pendampingan hukum dan psikologisnya,” kata Farizi.
Sebelumnya juga, Rektor Unja, Prof Sutrisno, mengatakan sepakat kasus ini dituntaskan demi keadilan, dan kita akan menghormati proses hukum yang ada.
“Saya sepakat kasus ini harus dituntaskan,” ucap Rektor Unja di hadapan para mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas di Jambi, pada Selasa (20/12).
(Alan/jp)
Diskusi tentang inipost