AMPAR.ID, MERANGIN – Begitu bejatnya atas apa yang dilakukan oleh Yahya (54) warga Empang Benao, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin terhadap PI (18) yang tak lain adalah keponakan istrinya sendiri.
Informasi yang peroleh, Kejadian ini terjadi sekitar 07 Januari 2023, pukul 22.00 WIB, dimana pada saat korban sedang berbaring dikamar rumah neneknya yang berada berdampingan rumah pelaku.
Pada pukul 23.00 WIB, Yahya masuk kedalam kamar korban dan langsung membekap mulut korban dengan selimut, namun korban sempat melawan dengan sekuat tenaga, tapi apalah daya.
Pelaku yang telah dirasuki nafsu setan, langsung melancarkan aksinya dengan merengut kesucian keponakannya itu. Setelah merasa puas, pelaku lalu pergi keluar melewati jendela kamar.
Korban yang tidak terima dengan ulah Yahya, langsung memberitahu ke Nenek nya. Mendengar pengaduan dari cucunya, pada pukul 03.00 WIB pergi melaporkan kebejatan Yahya bersama keluarganya Kepolsek Pemenang.
Tim Reskrim Polsek Pemenang yang telah mendapati laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, yang mana dari informasi pelaku sudah kabur.
Dalam hitungan beberapa saat, pelaku dapat ditangkap disebuah rumah gubuk yang berada dikelurahan Pematang Kandis, Bangko tanpa ada perlawanan.
Kapolsek pemenang AKP. Pul Tampubolon, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan salah satu pelaku pemerkosaan dan pelaku telah dibawa kepolsek pemenang.
“Pelaku sudah kita amankan saat bersembunyi disebuah rumah dikelurahan pematang kandis,bersama barang bukti pakaian korban”,ujar Kapolsek
Tambahnya “Pelaku akan kita jerat dengan UU perlindungan anak, dan akan terancam diatas lima tahun penjara”.
(Ade)
Diskusi tentang inipost