• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

2023-02-15
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Ffoto: Detik.com

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Ffoto: Detik.com

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Bharada Ricard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E) divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini, terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua.

Dalam vonisnya, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Vonis empat terdakwa lainnya:

– Ferdy Sambo divonis mati
– Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
– Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
– Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

Bacajuga

Sopir Batu Bara Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Wadidaw! Massa Ricuh Usai Sidang Vonis Banding Habib Rizieq, Polisi Tembakan Gas Air Mata

(Jp/min)

Kata kunci: Kasus SamboRichard EliezerVonis
Berita sebelumnya

Wabup Tanjabbar Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Berita selanjutnya

Semakin Jadi Unggulan, Yamaha Kupas Tuntas Performa Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected

Berita Terkait

Sidang Vonis Sopir Batu Bara di PN Jambi/ (Foto: Melli/ Ampar)

Sopir Batu Bara Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 30 Juta

2023-02-17

Wadidaw! Massa Ricuh Usai Sidang Vonis Banding Habib Rizieq, Polisi Tembakan Gas Air Mata

2021-08-30
Berita selanjutnya
Yamaha Kupas Tuntas Performa Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected. Foto: Didit

Semakin Jadi Unggulan, Yamaha Kupas Tuntas Performa Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected

Wakil Walikota Jambi, Maulana lepas sebanyak 22 Jurnalis IWAKO  Study Pers ke Lampung, Rabu (15/2). Foto: Meli/ Ampar

Wawako Jambi Lepas Study Pers Rombongan IWAKO ke Lampung

Komisi IV DPRD Kota Jambi Kunker ke Purwakarta

Wakil Walikota Jambi, Maulana. Foto: Meli/ Ampar

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan, Wawako Jambi: Kenaikan Hampir Dipastikan Selalu Ada

Promo Honda Spesial Hari Valentine. Foto: Ajeng

Rayakan Hari Valentine bersama Sinsen dengan Promo Berlimpah

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.