AMPAR.ID, SAROLANGUN – Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun hingga detik ini masih belum berani mencairkan honor atau insentif untuk guru ngaji, pegawai syara’ Kelurahan dan Dai Kelurahan.
Hal dikarenakan usai adanya pemeriksaan dari BPK terkait administrasi dan keuangan di Bagian Kesra, yang mana ada beberapa kegiatan yang di pending oleh BPK untuk pembayarannya guna mencocokan dengan Perpres No 33 tahun 2020.
Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Sarolangun Fuadi kepada ampar.id, mengatakan untuk pembayaran honor guru ngaji, pegawai syara’ dan Dai kelurahan nantinya akan dibayarkan sesudah adanya rekomendasi dan hasil LHP dari BPK.
” Sebenarnya kami Pemda Sarolangun dalam hal ini Kesra sudah siap untuk membayar, dananya sudah ada, SK sudah kita siapkan, tinggal kita bayarkan, tinggal menunggu LHP BPK,” kata Fuadi.
Sambung Fuadi jika yang belum di bayarkan honor nya seluruh guru ngaji di Kabupaten Sarolangun, pegawai Syara’ dan Dai yang ada di kelurahan, sementara untuk pegawai Syara’ dan Dai Desa sudah dianggarkan di ADD masing – masing Desa.
” Yang belum kita bayar pegawai Syara’ dan Dai Kelurahan serta seluruh guru ngaji. Untuk pegawai Syara’ dan Dai Desa sudah dianggarkan di ADD, ini sudah berjalan 5 tahun,” tutupnya.
(FDN)
Diskusi tentang inipost