AMPAR.ID, JAMBI – Hamim Fauzi (35) pria asal Desa Tebing Tinggi, Kelurahan Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung berhasil ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 58 juta di tempatnya bekerja.
Pelaku sendiri merupakan sales di perusahaan yang bergerak dibidang material bangunan di Jalan Ar Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Perlu diketahui, pelaku penggelapan uang perusahaan ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan di Bangka Belitung.
Guna menangkap pelaku, saat itu Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok.
Akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap hari Kamis 2 November 2023 setelah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan sebesar Rp 58 juta.
“Kalau motifnya itu pelaku yang bekerja sebagai sales menjual barang perusahaan. Akan tetapi, hasil penjualan tidak disetor ke perusahaan dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya, Selasa (7/11).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang perusahaan yang digelapkan itu sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan.
(Mhd/min)
















