• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

RSUD Raden Mattaher Jambi Sambut Baik Diskusi Gratifikasi dan Sponsorship oleh Tim Satgas KPK

15/09/2023
PostTweetSend
Dibaca 85

AMPAR.ID, JAMBI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Jaringan Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Publik Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melakukan Diskusi tentang Sponsorship dan Gratifikasi di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi, Jum’at (15/9/2023).

Kepala Satgas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Publik KPK Crisna Adhitama Surya Nugraha menyampaikan kedatangan mereka pada kesempatan hari ini adalah memang bagian rangkaian dari kegiatan Roadshow Bus KPK yang ada di Jambi.

“Jadi tidak ada alasan khusus Kenapa kami harus ke sini, tidak ada isu-isu tertentu, tidak ada informasi terkait dengan yang mungkin menjadi dasar khusus,” katanya.

Crisna menyampaikan pada kesempatan ini, mereka bagian dari tim dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK mendapatkan jatah dalam melakukan sosialisasi di sektor kesehatan tentang Peraturan nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

“Hari ini kami lebih tepatnya mungkin sharing diskusi terkait dengan gratifikasi dan juga sponsorship di sektor kesehatan karena kebetulan pada tahun ini kami KPK merencanakan untuk melakukan perubahan peraturan nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi,” ujarnya.

Menurut Crisna, rasanya menjadi sesuatu yang sangat penting untuk secara seksama berdiskusi, kira-kira praktik gratifikasi di sektor kesehatan itu seperti apa, agar bisa nanti KPK merevisi peraturan-peraturan itu serta bagaimana implementasi di sebuah sektor kesehatan.

Bacajuga

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

Gus Fawait Resmikan Klinik Grand Medika Silo Jember Demi Dekatkan Akses Medis

“Karena rasanya bisa dikasih itu kan sesuatu yang mungkin sekalian kita cerita saja gitu langsung ya, Jadi dikasih itu kan kalau kita lihat di definisi undang-undang korupsi itu semua pemberian apapun bentuknya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara itu disebut gratifikasi, tidak melihat nominalnya,” tegasnya.

Crisna juga memaparkan tentang batasan batasan yang harus dilaksanakan serta menjelaskan 4 unsur yang terpenuhi dalam praktif gratifikasi. Pertama itu, PNS atau penyelenggara negara, orang yang bekerja menerima gaji, baik APBD maupun APBN. “Kedua barangnya itu sudah benar-benar diterima, ketiga berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah terkait dengan Sponsorship bagi tenaga kesehatan ini jika dikembalikan kepada aturan sebenarnya Peraturan Menteri Kesehatan sudah mengatur tentang Sponsorship, adalah bentuk pemberian dari industri Farmasi kepada dokter selaku tenaga pendidik untuk mengikuti kegiatan.

“Kita kembalikan ke aturan terkait dengan gratifikasi tentu ini termasuk gratifikasi gitu ya, karena perusahaan farmasi ngasih dokter pasti melihat jabatan,” ujarnya.

Kendati demkian, kata Crisna karena perkembangan industri kesehatan sangat pesat jadi hal tersebut masih dibutuhkan, hanya saja perlu di bentuk mekanisme agar pemberian ini tidak dialamatkan langsung kepada individu atau dokter, melainkan harus dialamatkan ke Rumah Sakit tempat yang bersangkutan bekerja.

“Kalau langsung, maka terpenuhi lah unsur, untuk masalah tadi penerimanya adalah penyelenggara negara, maka diatur boleh diterima, oleh tenaga medis pertama di alamatkan dulu ke institusi atau ke lembaga tenaga medis itu bekerja, kemudian setelah itu harus melaporkan apa yang diterima kepada KPK, dan sebagai bentuk ketransparansian,” tuturnya.

Kemudian yang ketiga apa saja yang diterima, yaitu pertama biaya registrasi, transportasi, akomodasi melalui institusi harus melaporkan baik dari sisi positif maupun negatif nya ke KPK. “Seperti ini dokter juga memiliki kesempatan untuk berkembang gitu ya walaupun biayai yang secara hubungan mungkin ada objek seperti dengan adanya mekanisme ditambah ada kewajiban untuk pelaporan penerimaan, itu kepada kami,” bebernya.

Selanjutnya, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Dr Herlambang SpoG pun mengucapkan selamat datang kepada tim Satgas Jaringan Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Publik KPK di RSUD Raden Mattaher dalam melakukan sosialisasi, bagian dari rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK di Provinsi Jambi.

“Terimakasih pak, sebagai pengantar, disini kita juga mengundang Dewan Pengawas (Dewas) dr Ike, Pejabat Struktural dan Tenaga Kesehatan (Nakes), juga Kepala Instalasi dan Pejabat eselon III,” katanya.

Herlambang juga mengapresiasi atas pencerahan tentang pengendalian gratifikasi dan sponsorship dalam rangka menutup celah celah tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi khususnya.”Kita sangat apresiasi dan mengingatkan kawan kawan juga untuk hati hati, karena sesuai komitmen dan keinginan untuk kita terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(Min)

Berita sebelumnya

Anwar Sadat Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi

Berita selanjutnya

Sosialisasi Antikorupsi, KPK Kumpulkan Pimpinan dan Anggota DPRD Provnis Jambi Beserta Isteri

Berita Terkait

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

13/10/2026

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

11/10/2026

Gus Fawait Resmikan Klinik Grand Medika Silo Jember Demi Dekatkan Akses Medis

11/10/2026

Kabut Asap dan Ujian Kualitas Pelayanan Publik

10/10/2026

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

10/10/2026

Pemdes Bandar Jaya Laksanakan Monitoring SPJ APBDesa Tahun 2026

10/10/2026
Ustadz Khairon – Dai Muda Jambi

Jangan Menghakimi Masa Lalu dan Melecehkan Kabaikan: Pelajaran Daru Zaman Rasulullah

09/10/2026
Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026

Pemprov Jambi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2026

09/10/2026
Berita selanjutnya
Sosialisasi Antikorupsi, KPK Kumpulkan Pimpinan dan Anggota DPRD Provnis Jambi Beserta Isteri/ (Foto: Alan)

Sosialisasi Antikorupsi, KPK Kumpulkan Pimpinan dan Anggota DPRD Provnis Jambi Beserta Isteri

Kapolda Jambi Buka RDP dengan KPK RI/ Foto: Humas Polda Jambi

Kapolda Jambi Buka RDP dengan KPK RI

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar/ (Foto: Mhd/ampar)

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar

Warga Jambi Temukan Benda Diduga Granat/ (foto: mhd/ampar)

Warga Jambi Temukan Benda Diduga Granat

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Membaca Kertas Kosong

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.