• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Membaca Kertas Kosong

Oleh: Jamhuri - Direktur Eksekutif LSM Sembilan

15/09/2023
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

PostTweetSend
Dibaca 73

AMPAR.ID – Setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan informasi yang beredar di media massa menyangkut tentang persoalan dana bantuan Participating Interest (PI) sebesar 10% (Sepuluh Persen) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi menambah hasanah gambaran tentang carut marut birokrasi Pemerintahan pada era rezim Jambi Mantap yang dinakhodai pasangan Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH sebagai Gubernur dan serta Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I sebagai wakilnya.

Informasi tersebut beragam bentuknya antara lain tentang belum dapat diterimanya bantuan tersebut dikarenakan terhalang oleh masalah tumbuh kembang BUMD Provinsi Jambi yaitu PT. Jambi Indoguna Internasional (JII) yang tidak sehat atau sedang berada dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Informasi lainnya menyebutkan tentang adanya penguasaan terhadap saham PI tersebut yang terindikasi dilakukan secara illegal yaitu sebesar 1% dari nilai yang ditawarkan oleh pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dibuat atas nama dan/atau untuk serta demi kepentingan sosok oknum misterius katakanlah berinisial Mr. X

Walau tidak dapat dikatakan bantuan tersebut adalah merupakan suatu niat dan i’tikad baik dari pihak SKK Migas karena bantuan itu sendiri didasari dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Penawaran yang disampaikan kepada Pihak Gubernur Jambi dengan surat nomor: SRT-0152/ SKKIA0000/2023/S9 tertanggal 31 Maret 2023 dengan pokok surat Partisipasi Interest 10% (Sepuluh Persen) di wilayah Kerja Jabung, dengan inti batang tubuh surat berupa petunjuk bagi Pemerintah Provinsi Jambi agar melakukan penunjukan Badan Usaha Milik Daerah yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa salinan dokumen yang menunjukan bahwa perusahaan yang ditunjuk memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 yang dimaksud.

Point keduanya adalah Pemerintah Provinsi Jambi wajib melengkapi dengan melampirkan salinan dokumen yang menunjukan adanya kesepakatan para pihak yaitu pihak pemegang PI 10% dengan Gubernur, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang Yurisdiksinya meliputi dalam WK Jabung yang telah memperoleh persetujuan Pengembangan Lapangan pada saat tanggal efektif KKS WK Jabung sesuai ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 yang dimaksud.

Bacajuga

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Niat baik dari SKK MIGAS tersebut ditindak lanjuti oleh Gubernur Jambi Al Haris dengan melayangkan sepucuk surat yang ditujukan kepada Kepala SKK MIGAS dengan Surat Nomor: S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 dengan Pokok Surat tentang Pengelolaan PI 10% WK Jabung yang pada batang tubuh surat Gubernur dimaksud menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi berminat menerima tawaran SKK Migas tersebut dan penjelasan tentang provinsi Jambi sedang membentuk anak perusahaan PT.JII sebagaimana yang disyaratkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.

Informasi yang bersumber dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi menyangkut tentang Saham 1% sebagaimana diatas kiranya perlu penjelasan lebih mendalam sejauh mana kebenaran dan/atau keabsahannya. Secara normatif hal tersebut tidak dapat diterima akal sehat yang tidak terganggu oleh Cacat Logika dan Cacat Nalar serta Sesat Pikiran. Logikanya bagaimana rekayasa penguasaan Saham tersebut bisa dilakukan sementara dana itu sendiri sampai saat ini belum dapat diterima oleh Pemerintahan Provinsi Jambi karena masih terkendala dengan Legalitas daripada PT. Mahardika yang dibentuk sebagai anak perusahaan dari PT. Jambi Indoguna Internasional (JII).

Jika itu memang terbukti secara syah dan meyakinkan dihadapan hukum akan menambah catatan hitam perjalanan birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi menyangkut kredibilitas dan profesionalitas serta akuntabilitas kemampuan pejabat berkompeten dalam melaksanakan pengelolaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baik secara eksplisit maupun secara inplisit surat Gubernur tersebut secara de jure dan de facto mengakui pelantikan Komisaris dan Direksi PT, JII pada ± Satu tahun yang lalu gagal total dan/atau tidak mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola BUMD yang diharapkan akan menjadi salah satu sumber PAD dalam arti yang sebenarnya bukan yang dijadikan plesetan sebagai Pendapatan Aku Dewe’.
Kemungkinan penyebabnya bukan karena yang dilantik adalah kumpulan team sukses bukan kumpulan tenaga profesional seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa kalangan di gedung perwakilan rakyat provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu, akan tetapi Komisaris dan Direksi tersandra dengan catatan hitam pengelolaan terdahulu yang menyajikan historis indikasi penyalahgunaan dana pernyataan modal Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana yang tertuang pada dokumen berita acara Diskusi DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu.

Dari situ dapat diketahui bahwa sampai dengan bulan April tahun 2022 tersisah sebesar Modal sebesar Rp. 938.350.677,29 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Sembilan Sen) dari total Modal yang telah disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp. 13.750.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Keadaan tersebut sampai-sampai membuat Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 memfokuskan diri untuk melakukan pembuktian penetapan kerugian negara dari dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp. 13,3 Miliar. Disinilah letaknya keadaan yang menuntut akan profesionalitas dan kadar leadership serta managerial seorang Kepala Biro Ekonomi Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah untuk merealisasikan PI 10% WK Jabung dengan membangun komunikasi dan koordinasi serta belajar dari Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang diketuai oleh Ridwan Kamil dan jabatan Wakil Ketua Bidang Transisi Energi dijabat oleh Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, S.E. Agar niat dan i’tikad baik dari Pemerintahan Pusat beserta dengan ADPMET dan SKK Migas hanya sebatas berbalas surat, yang seakan-akan hanya membaca kertas kosong.

(min/min)

Kata kunci: Jamhurikertas kosongopini
Berita sebelumnya

Warga Jambi Temukan Benda Diduga Granat

Berita selanjutnya

Cukup Bayar DP 7 Persen Saja, Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Honda Impian

Berita Terkait

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

15/03/2026
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28/01/2026

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16/01/2026
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22/11/2025
Ir. Martayadi Tajuddin

Disperkimtan Pemprov Jambi: Profesionalisme atau Sekedar Proyek Birokrasi

18/11/2025
Foto: Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

13/09/2025
Jefri Bintara Pardede - Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

31/07/2025
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

30/07/2025
Musri Nauli

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

01/07/2025
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Produks Vs Legitimasi Kekuasaan Atonomi Daerah 

22/05/2025
Berita selanjutnya
Cukup Bayar DP 7 Persen Saja, Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Honda Impian/ Foto: Ajeng

Cukup Bayar DP 7 Persen Saja, Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Honda Impian

Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jaya Negara/ Foto: Alan

Waka DPRD Pinto Imbau Masyarakat Hemat Air Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi Bersama KPK RI/ Foto: Hadian

Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi Bersama KPK RI

Inspektorat Jambi Buka Gerai Pembuatan Akun Pengaduan di Roadshow Bus KPK/ Foto: Arief

Inspektorat Jambi Buka Gerai Pembuatan Akun Pengaduan di Roadshow Bus KPK

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto/ (Foto: Alan/Ampar )

Caleg PDIP Sarolangun Terlibat Narkoba, Edi Purwanto: Pasti Saya Pecat

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.