• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar

15/09/2023
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar/ (Foto: Mhd/ampar)

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar/ (Foto: Mhd/ampar)

PostTweetSend
Dibaca 71

AMPAR.ID, JAMBI – Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bongkar kasus dugaan korupsi, pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) tahun anggaran 2021.

Dari kasus ini, tim penyidik menetapkan 5 tersangka yang berinisial ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023).

Kemudian, AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020- 2023), YL Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).

Plh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Selamet Widodo mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu itu.

“Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020. Pemenangnya itu PT Way Berhak Perkasa,” ujarnya, Jumat (15/9).

Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.

Bacajuga

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Akan tetap, pada 11 Agustus 2020 tersangka YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain. Lalu, pada 11 Juni 2021 PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP itu sebesar Rp 10,9 miliar.

“Setelah dilakukan join investigasi bersama Polres Tanjung Jabung Timur, kongkalikong ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa. Proses adendum tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar,” sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, pihaknya kemudian meminta keterangan ahli dari ITB dan didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.

Melihat itu, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit. Hasilnya, benar saja ditemukan kerugian negara Rp 3,9 miliar.

“Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp 3,4 miliar. Sisanya pasti akan kita kejar hingga tuntas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(mhd/min)

Kata kunci: korupsipelindoPolda jambi
Berita sebelumnya

Kapolda Jambi Buka RDP dengan KPK RI

Berita selanjutnya

Warga Jambi Temukan Benda Diduga Granat

Berita Terkait

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
Jelang Idul Adha, TPID dan Satgas Pangan Jambi Pastikan Stok Sembako Aman di Pasar Angso Duo

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

26/05/2026

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

11/05/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

01/05/2026
Berita selanjutnya
Warga Jambi Temukan Benda Diduga Granat/ (foto: mhd/ampar)

Warga Jambi Temukan Benda Diduga Granat

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Membaca Kertas Kosong

Cukup Bayar DP 7 Persen Saja, Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Honda Impian/ Foto: Ajeng

Cukup Bayar DP 7 Persen Saja, Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Honda Impian

Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jaya Negara/ Foto: Alan

Waka DPRD Pinto Imbau Masyarakat Hemat Air Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi Bersama KPK RI/ Foto: Hadian

Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi Bersama KPK RI

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.