• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Ringkus Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

28/01/2024
Polisi Ringkus Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin/ (Foto: Nuria/Ampar)

Polisi Ringkus Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin/ (Foto: Nuria/Ampar)

PostTweetSend
Dibaca 166

MUSI BANYUASIN, AMPAR.ID – Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Toman Akp Rama Yudha SH berhasil meringkus Rusdi (42), pelaku penyulingan Minyak Ilegal (ilegal refinery) pada hari kamis (25/01/2024) diwilayah hukum setempat.

Diketahui lokasi ilegal refinery (penyulingan minyak ilegal) berada di Talang Kambang Desa Bangun sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dan terjadi kebakaran pada hari Rabu (24/01/2024) diduga karena terjadi kebocoran pada tungku minyak ukuran isi 70 drum, sehingga terbakar saat proses penyulingan minyak.

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi hari Sabtu (27/01/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ilegal refinery atas nama Rusdi pada hari Kamis (25/01/2024) setelah diketahui satu hari sebelumnya, yaitu pada hari Rabu (24/01/2024) terjadi kebakaran tempat ilegal refinery dimaksud.

“Pemilik Ilegal revinery sendiri atas nama Ir belum tertangkap, sedangkan yang sudah tertangkap sekarang adalah Rusdi selaku pengelola di lapangan,”Jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK . SIK. MH. saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara Ilegal refinery, menjelaskan bahwa ditangani oleh Unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba.

“Berkaitan dengan kegiatan ilegal refinery ini ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu masalah sosial dan masalah hukum, untuk mengatasi hal ini pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Ilegal refinery kiranya dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum,” katanya

Bacajuga

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

“”Pertimbangan harus dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum, juga dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,” Ujarnya.

Tersangka Rusdi kami jerat dengan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal.188 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah. Tambah Bondan. (

Nuria)

Kata kunci: berita Mubaminyak ilegalpolisi
Berita sebelumnya

Al Haris: 200 Ribu Warga Jambi Terima Bantuan Pangan Beras dari Pemerintah Pusat Selama Emam Bulan

Berita selanjutnya

Aksi Sosial, Sinsen Gelar aksi Donor Darah

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

23/06/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

24/04/2026

Pengacara Korban Pemerkosaan Dorong Polda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Lainnya

05/02/2026
Operasi Keselamatan 2026 Dimulai, Ini Fokus Penidakannya 

Operasi Keselamatan 2026 Dimulai, Ini Fokus Penidakannya 

02/02/2026
Kapolres Muba Berganti, Bupati H M Toha Tohet: Perubahan Adalah Hal yang Alami dan Kesempatan yang Baru

Kapolres Muba Berganti, Bupati H M Toha Tohet: Perubahan Adalah Hal yang Alami dan Kesempatan yang Baru

09/01/2026

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki Angkut BBM Jenis Solar Olahan, Dua Pelaku Diringkus

04/11/2025

Bripka Rahmada Akbari, Anggota Brimob Polda Jambi dengan Seribu Talenta

20/10/2025

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan dan Perampokan Mobil Pajero, Lihat Tampangnya 

07/10/2025
Berita selanjutnya
Aksi Sosial, Sinsen Gelar aksi Donor Darah/ (Foto: Ajeng, Sinsen)

Aksi Sosial, Sinsen Gelar aksi Donor Darah

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Tanggapi Perda No 2 Tentang Pajak dan Retribusi

Komisi III DPRD Batang Hari Stuba ke Provinsi Sumsel

Wagub Jambi : Isra’ Mi’raj Momentum Introspeksi Diri Agar Lebih Baik Lagi/ (Foto: Harun, Kominfo)

Wagub Jambi : Isra’ Mi’raj Momentum Introspeksi Diri Agar Lebih Baik Lagi

Longsor di Ruang Jalan Pematang Pauh- Beringin Tinggi/ (Foto: Nda/Ampar)

6 Titik Longsor di Jangkat Timur, Akses Tiga Desa Terputus

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.