JAMBI, AMPAR.ID – Seorang pria Lesang (48) warga RT14, Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi ditangkap Polisi, Kamis 1 Febuari 2024 sekitar pukul 10.52 WIB.
Dia ditangkap di pelabuhan Ampera, Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 gram.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan, saat itu Unit Intel Subdit Gakkum bersama Komandan Kapal KP 2012, Danpal 2006, Danpal KP 1001 mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengiriman Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang atau tas bawaan,” ujarnya, Jumat 2 Februari 2024 kepada media ini.
BACA JUGA:
Wakapolda Jambi Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
Setelah itu, disampaikan dia, ditemukan sebuah amplop warna putih milik pelaku. Ternyata amplop itu berisi plastik bening yang diduga berisis Narkotika jenis sabu.
“Pelaku pun dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket yang terbungkus di dalam amplop putih, uang tunai sejumlah Rp 4.406.000, 1 tas selempang, dan 2 Handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd/jp)
















