• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Bekerja sama dengan LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sosialisasi Program BPU Sekaligus Penyerahan Santunan Rp 42 Juta Kepada Keluarga Almarhum Suryansah

04/02/2024
Bekerja sama dengan LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sosialisasi Program BPU Sekaligus Penyerahan Santunan Rp 42 Juta Kepada Keluarga Almarhum Suryansah/ (Foto: nda, Ampar)

Bekerja sama dengan LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sosialisasi Program BPU Sekaligus Penyerahan Santunan Rp 42 Juta Kepada Keluarga Almarhum Suryansah/ (Foto: nda, Ampar)

PostTweetSend
Dibaca 97

AMPAR.ID, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi berkerja sama dengan LPKNI Sosialisasi program Bukan Penerima Upah ( BPU ) sekaligus penyerahan santunan kepada leluarga almarhum Suryansah.

Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan bertempat di kediaman Keluarga Almarhum Suryansah, Ibu Djohar RT 27, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.

Dalam kegiatan tersebut masyarakat antusias mengikuti sosialisasi BPJS, Kepala bidang Ketenagakerjaan Alfian dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat memberikan penjelasan manfaat dan persyaratan untuk BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jambi Muhammad Syahrul menyampaikan sosialisasi Kepada masyarakat, dimana BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) adalah Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri. .

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut:

1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian

Bacajuga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan

3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- serta bisa mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian :
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kata Arifin, dapat di lakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret

Untuk pengurusan BPJS, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) siap membantu masyarakat Jambi,

Untuk persyaratan yang berminat membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Silahkan isi Persyaratan di bawah.

“Nama, No.ktp, TTL, No.telp, Email, Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK.
atau bisa menghubungi TLP/WA : 08117447899,” Himbau Kurniadi Hidayat Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Setelah sosialisasi, ditempat yang sama BPJS bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bapak Kurniadi Hidayat Menyerahkan langsung Santunan sebesar Rp. 42.000.000,- kepada Keluarga Almarhum Suryansah, BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

(nda/min)

Kata kunci: Beritabpjs ketengakerjaanbpulpkni
Berita sebelumnya

Disimak Baik-baik, Kepala DPK Provinsi Bengkulu Tips Tips Merawat Buku dengan Baik

Berita selanjutnya

Bakal Seru, Debat Terakhir Capres 2024 Malam ini, Simak Tema dan Link Live Streamingnya

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Berita selanjutnya
Jadwal debat kelima capres 2024 / (Foto: Cuplikan layar Youtube KPU RI)

Bakal Seru, Debat Terakhir Capres 2024 Malam ini, Simak Tema dan Link Live Streamingnya

Ilustrasi Perut Buncit/ (Sumber foto: porwebindo)

Perut Buncit, Pahami 9 Cara Efektif Mengatasinya

Lirik Kau Yang Terindah - Anima / (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Kau Yang Terindah - Anima Band

Lirik lagu Terimkasih Tuhan - Lucky Anima / (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Trima Kasih Tuhan - Lucky Anima

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang - Anima Band

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.