AMPAR.ID, JAMBI – Tak ada habisnya, para pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat, tega memperdaya korbannya dengan berbagai macam modus pun dilakukan.
Seperti yang dialami oleh seseorang berinisial D pengusaha minimarket. Dia tertipu akan jimat pelaris, anti maling, hingga jimat untuk hubungan keluarga harmonis.
Dia membeli jimat itu dengan seorang perempuan bernama Suryani (34) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Alhasil, dia rugi sebesar Rp 400 juta.
BACA JUGA:
Kasubdit I Kamneg AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, awalnya pada bulan Juni hingga Oktober 2022, D atau pemilik minimarket ini tokonya sering kemalingan. Bukan hanya itu, hubungan keluarga juga kurang harmonis.
Seiring berjalannya waktu, dia dikenalkan pegawainya sendiri kepada Suryani yang mengaku para normal dan menyediakan jimat pelaris.
Jimat yang dijanjikan itu berbagai macam bentuk dan jenis. Mulai dari air, minyak urut, patung, keramik, hingga cincin.
BACA JUGA:
Provokator Pengerusakan Kantor Gubernur Berinisial H bakal Jadi Tersangka
Jimat yang dijanjikan itu berbagai macam bentuk dan jenis. Mulai dari air, minyak urut, patung, keramik, hingga cincin.
Jimat itulah yang diyakinkan tersangka memiliki khasiat yang dahsyat. Sehingga korban pun terperdaya hingga membelinya.
Sungguh sangat fantastis untuk harga sebuah jimat palsu itulah. Korban pun membeli seharga Rp 400 juta. Namun, korban membayar jimat itu secara bertahap.
“Dia ini tidak langsung membayar seluruhnya, ada beberapa kali transfer,” ujarnya, Minggu (25/2).
Pada akhirnya, korban pun tersadar. Jimat yang dibelinya, tak ada efek apapun. Dia kemudian menyadari bahwa telah tertipu dan melaporkan Suryani ke Polda Jambi bulan Juli 2023.
Saat ini Suryani, penjual jimat palsu ini pun sudah ditahan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat penjual jimat palsu ini ditangkap, Polis juga menyita 3 botol air, 1 patung keramik, 2 botol minyak, dan 1 cincin.
Sementara itu, Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah terperdaya akan jimat apapun itu.
“Jimat pelaris atau semacamnya itu tidak ada. Jangan mudah percaya bila ada yang menawarkan semacam itu,” sebutnya.
Dia menegaskan, apabila ada salah seorang yang menawarkan seperti itu ataupun yang lainnya jangan mudah percaya.
“Jangan mudah percaya, itu sudah jelas modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku yang ingin mendapatkan keuntungan besar,” tegasnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima adanya laporan terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost