AMPAR.IDÂ – Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto bersama pejabat Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi menerima langsung aspirasi massa aksi serikat Buruh. Kamis, (13/8)
Dihadapan massa serikat buruh Edi Purwanto dengan tegas menyatakan bahwa ia akan membawa aspirasi sarikat buruh Provinsi Jambi ke pusat.
“Tidak ada alasan bagi kami sebagai wakil rakyat Provinsi Jambi tidak menyampaikan aspirasi Bapak ibu sekalian ke Pemrintahan pusat dan DPR RI”.kata Edi Purwanto
Dalam kesempatan Edi Purwanto dan serikat buruh nota kesepakatan, maka berdasarkan hasil kesepakatan DPRD Provinsi Jambi Bersama masa serikat pekerja/serikat buruh Provinsi Jambi dengan tegas menyatakan sikap agar pemerintah RI bersama DPR RI segera mengeluarkan Cluster ketenagakerjaan dari rancangan undang-undang cipta kerja.
Edi menegaskan, Karena Undang- Undang banyak mendekradasi hak-hak pekerja buruh, sedangkan UU Nomor 13 tahun 2003 belum sesungguhnya dilaksanakan oleh pengusaha dan pemerintah RI ini gagasan ini sejak akhir 2019
Â
“Harapan kita untuk DPRD provinsi Jambi untuk segera mendesak DPR RI agar kluster ketenaga kerjaan tersebut dikeluarkan dari Undang-undang tersebut,” tegasnya
Sementara itu, Kabid Wasnaker Provinsi Jambi Dedi Ardiansyah menambahkan, jadi tidak ada domain untuk menyikapi hal tersebut,
“namun dalam hal ini pemerintah daerah baik itu eksekutif maupun legislatif berkewajiban untuk menyampaikan seluruh aspirasi-aspirasi dari serikat pekerja buruh yang ada di provinsi jambi, baik itu disampaikan melalui menteri ketenagakerjaan maupun DPR RI pusat.(DR)
Diskusi tentang inipost