AMPAR.ID – Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Ketenagakerja akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp.600 kepada karyawan swasta yang bergaji dibawah Rp. 5 juta.
Bantuan itu akan diberikan kepada sejumlah 15,7 juta penduduk/karyawan swasta seluruh Indonesia.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial (Kabid Wasnaker dan HI) Disnakertrans Provinsi Jambi Dedi Ardiansyah menyatakan pemerintah daerah saat ini tengah menunggu hasil finalisasi program tersebut.
“Kita daerah menunggu keputusan dan intruksi pusat, untuk diketahui bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan dampak pandemi virus corona”kata Dedi, Kamis, (13/8)
Lanjutnya, BLT yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.Â
“Rencananya bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.”kata DediÂ
Nantinya kata Dedi, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
“Setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta, dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.”katanya
Adapun total dana yang akan dicairkan senilai Rp 2.400.000 total untuk dibagikan selama 4 bulan dana per bulannya masyarakat yang memiliki BPJS ketenaga kerjaan aktif akan menerima Rp.600.000 dari kementerian tenaga kerja bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan.
Dedi menambahkan, sesuai harapan pemerintah pusat tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, dan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus mendatang oleh presiden RI Joko Widodo. (DR)
Diskusi tentang inipost