AMPAR.ID – Fathuri rahman, Anggota DPRD Muaro Jambi periode 2019-2024 yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor jambi pada rabu 12 agustus 2020 lalu, secara resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Menanggapi hal ini, KASI PIDSUS Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rudi Firmansyah mengatakan bahwa atas pengajuan banding yang diajukan fathuri, pihaknya akan mengajukan kontra banding kepada pengadilan,”terangnya.
Rudi menambahkan bahwa berkas kontra banding segera dikirimkan ke pengadilan negeri jambi sehingga bisa di proses ke pengadilan tinggi jambi,”pungkasnya.
Sebelumnya anggota DPRD Muaro Jambi Fathuri Rahman divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan atas kasus korupsi bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari kementerian koperasi dan ukm ri tahun anggaran 2007.
Fathuri dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang ri nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya penjara dan denda fathuri rahman juga dihukum membayar uang pengganti senilai 228 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.(dr)
Diskusi tentang inipost