• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Fathuri Serukan Banding, JPU: Kita Siapkan Kontra Banding

19/08/2020
PostTweetSend
Dibaca 60

AMPAR.ID – Fathuri rahman, Anggota DPRD Muaro Jambi periode 2019-2024 yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor jambi pada rabu 12 agustus 2020 lalu, secara resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Menanggapi hal ini, KASI PIDSUS Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rudi Firmansyah mengatakan bahwa atas pengajuan banding yang diajukan fathuri, pihaknya akan mengajukan kontra banding kepada pengadilan,”terangnya.

Rudi menambahkan bahwa berkas kontra banding segera dikirimkan ke pengadilan negeri jambi sehingga bisa di proses ke pengadilan tinggi jambi,”pungkasnya.

Sebelumnya anggota DPRD Muaro Jambi Fathuri Rahman divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan atas kasus korupsi bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari kementerian koperasi dan ukm ri tahun anggaran 2007.

Fathuri dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang ri nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tidak hanya penjara dan denda fathuri rahman juga dihukum membayar uang pengganti senilai 228 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

BPK Temukan Dugaan Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Dugaan Pengrusakan Sungai di Talang Duku, 5 Poin Kesepakatan Ditetapkan

Jika masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.(dr)

Kata kunci: berita JambiDPRD Muaro JambiFathuriJPU
Berita sebelumnya

Daftar Pertama Colon Ketua KONI, Ini Kata Indra Armendaris

Berita selanjutnya

Sukses Gelar Rakerda I FJB ‘Santap Siang’ Hangatkan Pembubaran Panitia 

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
ilustrasi resse dprd fiktif

BPK Temukan Dugaan Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

07/07/2026

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Dugaan Pengrusakan Sungai di Talang Duku, 5 Poin Kesepakatan Ditetapkan

06/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Berita selanjutnya

Sukses Gelar Rakerda I FJB 'Santap Siang' Hangatkan Pembubaran Panitia 

Tegas! Maulana: Tidak Ada Lagi Isolasi Mandiri, Positif Jemput

Mursida: Lebih Baik Saya Disapa Cerewet, Ketimbang Corona Meningkat

Intervensi Birokrasi UNJA Ancam Demokrasi Mahasiswa, Polemik UKT 3,76 M

Pelatihan Pemulasaran Jenazah Perempuan, Hj Lasmi: Pengkaderan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.