AMPAR.ID, MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian daerah akibat kelebihan pembayaran dana reses anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun Anggaran 2025. Temuan ini mencakup adanya kegiatan reses yang diduga fiktif serta manipulasi nota belanja Alat Tulis Kantor (ATK).
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, seorang anggota DPRD Muaro Jambi berinisial AA diketahui tetap menerima dana reses penuh, meski tidak melaksanakan kegiatan turun ke masyarakat tersebut sepanjang tahun 2025.
“Terdapat satu orang Anggota DPRD berinisial AA tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama Tahun 2025,” tulis BPK dalam dokumen resminya.
Dalam proses konfirmasi yang dilakukan oleh auditor BPK, legislator berinisial AA tersebut mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak melaksanakan agenda Reses I hingga Reses III. Kendati demikian, pencairan anggaran reses tetap mengalir ke rekening yang bersangkutan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran atau kerugian daerah sebesar Rp106.941.000,00. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses senilai Rp26.775.000,00 untuk tiga kali masa reses.
Tak hanya reses fiktif, BPK juga membongkar ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban pada Belanja ATK kegiatan reses senilai Rp44.978.000,00.
Saat melakukan uji petik dan konfirmasi ke dua toko ATK terkait, tim auditor menemukan bahwa nota yang diajukan oleh 17 Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tidak mencerminkan transaksi pembelian yang sebenarnya. Jumlah serta harga barang diduga sengaja diubah dan disesuaikan demi menghabiskan pagu anggaran yang tersedia.
Atas temuan-temuan tersebut, upaya pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah baru dilakukan sebagian, yakni sebesar Rp41.182.000,00. Saat ini, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp110.737.000,00 yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.
BPK menegaskan bahwa sengkarut pengelolaan anggaran ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan Kepala SKPD dan PPK SKPD untuk melakukan pengawasan ketat, serta memastikan setiap pengeluaran daerah didukung oleh bukti yang lengkap, sah, dan sesuai kondisi riil.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (7/7/2026), belum ada keterangan resmi dari pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait langkah konkret penyelesaian temuan BPK tersebut, termasuk sanksi atau tindakan lanjut terhadap oknum anggota dewan berinisial AA. (red)
















