AMPAR.ID, JAMBI – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali ditindak oleh pihak kepolisian, Senin (27/5/2024).
Dalam penindakan penambangan emas tanpa izin (Peti) ini dibagi menjadi dua tim. Setibanya di lokasi, tim pertama menemukan 11 rakit dan tim kedua juga menemukan dua rakit.
Rakit- rakit yang ditemukan oleh pihak kepolisian ini diduga digunakan untuk aktivasi penambangan emas tanpa izin (Peti) dan juga sudah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Lantas, seluruh rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti).
Setelah itu, lokasi aktivasi penambangan emas tanpa izin (Peti) ini dipasang Police Line atau garis Polisi.
Lebih lanjut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo akan memanggil pemilik lokasi yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengatakan, penindakan ini dilakukan guna mengantisipasi kerusakan lahan di sepanjang aliran sungai dan menjaga ekosistem disekitarnya.
Selain itu, dikatakan dia, ini menunjukkan komitmen Polres Tebo untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem,” ujarnya.
Dia mengatakan, Polres Tebo akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Dalam penindakan ini juga berjalan lancar, aman dan kondusif. Tidak ada insiden atau ganguan selama operasi berlangsung,” sebutnya.
(Mhd-jp)
Diskusi tentang inipost