AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ke Jaksa.
Tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang dilimpahkan ke Jaksa ini berinisial ARS (20) yang ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi.
Sebelum itu, penyidik juga telah melimpahkan tersangka lainnya berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Belum lama ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi juga telah berhasil menangkap seorang provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara pada saat itu.
“Iya, yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke Jaksa Jumat lalu,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) melaporkan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan melalui aksi unjuk rasa para sopir angkutan batubara ke Mapolda Jambi, Senin 23 Januari 2024.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir angkutan batubara ini pun berlangsung anarkis dan menggila. Sehingga para angkutan batubara merusak fasilitas Kantor Gubernur Jambi dengan cara melempari batu.
Fasilitas yang dirusak itu sendiri terdiri atas kaca gedung Kantor Gubernur Jambi pecah akibat dilempar batu oleh para sopir angkutan batubara.
Bukan hanya itu, dua mobil di Kantor Gubernur Jambi pun rusak akibat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
Aksi anarkisnya menunjukkan rasa sopir angkutan batubara karena tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Kaca yang pecah akibat dilempar oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara ini ada di ruangan Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Asisten 1 dan Asisten 2.
Dalam surat laporan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ada beberapa barang inventaris kantor Gubernur Jambi yang rusak.
Surat ini ditujukan kepada Kapolda Jambi yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Muzakir dan plt Kepala Biro Hukum M. Ali Zaini
Ini sejumlah barang inventaris Kantor Gubernur Jambi yang rusak akibat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara:
1. Kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping
2. Lampu tembak 500 Watt, sebanyak 30 buah
3. Lampu hias, sebanyak 25 buah
4. Lampu gantung besar, sebanyak 5 buah
5. AC standing, sebanyak 2 buah
6. AC split, sebanyak 12 buah
7. Kendaraan roda 4 sebanyak 2 buah.
(mhd/nda)
Diskusi tentang inipost