• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kuasa Hukum AS Yakin Hakim Akan Memberi Putusan Onslag pada Kliennya

2025-02-04
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Muarojambi – Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih terkait utang piutang pada Selasa, 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Negeri mengagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi melalui Jaksa Eldi Faizetra membacakan replik terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Dalam repliknya, jaksa kembali menyatakan terdakwa Arwin Saragih telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menurut JPU, Arwin Saragih dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Oleh karena itu kami menolak seluruh pembelaan yang telah disampaikan kuasa hukum terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Jaksa Eldi Faizetra.

Atas replik dari JPU, kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam SH MH bersama Sabarman Saragih SH MH langsung menyampaikan duplik secara lisan di dalam persidangan.

“Terdakwa Arwin Saragih sesuai fakta-fakta persidangan tidak terbukti bersalah sehingga terdakwa Arwin Saragih agar dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” kata Abdul Salam SH MH.

Seperti diketahui, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

Bacajuga

Warga Keluhkan PLTA Milik JK di Kerinci, Rocky Candra Minta Pemerintah Segera Moratorium Sementara

drg Iwan Hendrawan Ingatkan Pegawai RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Layani dan Jangan Menghabat Selama Proses Tes Kesehatan PPPK

Lolos PPPK 2025, CEK Alur Tes Kesehatan di RSJD Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi

Lagi, Warga Demo PT SAS Desak Hentikan Aktivitas Timbun Rawa

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

Usai persidangan, Sabarman SH MH mengatakan, replik yang disampaikan oleh JPU cukup lemah. “Replik yang disampaikan jaksa tidak jauh berbeda dengan penuntutan. Tidak ada perubahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sabarman yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Perbuatannya ada tetapi bukan tindak pidana. Sebenarnya ini kan dipaksakan. Dari penyidikan, Polda Jambi, jaksa sampai persidangan. Kami yakin putusannya akan Onslag. Perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana,” ucapnya.

Sementara dalam pembelaan, pihaknya mengajukan perbandingan. Ada kasus Sekda Batanghari terlibat investasi bodong tapi bisa diselesaikan melalui RJ. “Kenapa klien kami tidak bisa diselesaikan lewat RJ? Ada apa ini,” tuturnya.

Imbasnya, menurut Sabarman, pabrik sekarang diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kita sudah laporkan pada Selasa, 28 Januari 2025. Sampai sekarang mereka tidak bisa membuktikan legalitasnya apa? Orang yang tak punya legalitas bisa masuk dalam pabrik dan mereka rantai lho pabrik. Dan sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Polda Jambi,” katanya.

Padahal, menurutnya, kliennya PT MMJ adalah pemilik yang sah. “Kita ambil alih PT PAL lewat PKPU dan kasasi di Mahkamah Agung. Itu sah semua. Kita lengkap semua dan BNI pun menyetujuinya dan ada PPBJ. Konon ditunggangi oleh oknum polisi,” ujarnya.

Sidang perkara ini selanjutnya akan digelar pada Selasa mendatang, 11 Februari 2025 dengan agenda putusan.

Kata kunci: amparBerita
Berita sebelumnya

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Berita selanjutnya

Periode Kepengurusan Berakhir, PKM Jambi Segara Galar Musra

Berita Terkait

Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto/ istimewa

Warga Keluhkan PLTA Milik JK di Kerinci, Rocky Candra Minta Pemerintah Segera Moratorium Sementara

2025-07-07

drg Iwan Hendrawan Ingatkan Pegawai RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Layani dan Jangan Menghabat Selama Proses Tes Kesehatan PPPK

2025-07-07
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi Layani Cek Kesehatan PPPK

Lolos PPPK 2025, CEK Alur Tes Kesehatan di RSJD Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi

2025-07-07

Lagi, Warga Demo PT SAS Desak Hentikan Aktivitas Timbun Rawa

2025-07-06

Peringati 10 Muharram, Gubernur dan Wagub Jambi Santuni 2.100 Anak Yatim

2025-07-06

Jemaah Haji Merangin Kloter 20 Tiba di Bangko

2025-07-06

8 Rumah Warga juga Dapat Bedah Rumah “Pro Jambi Tangguh” Pasca Bencana

2025-07-05
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Unit Rumah Warga Tak Layak Huni, Dana Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima

2025-07-05
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

OJK Tegsakan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investasi Public Optima

2025-07-05
Tampang Tertunduk Kabag Popokim Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

Kena Batunya, Tampang Tertunduk Kabag Prokompim Setda Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

2025-07-03
Berita selanjutnya
Pengurus PKM Jambi periode 2021-2024 yang dilantik di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi, Sabtu 12 Desember 2021 malam silam/ foto/ ampar

Periode Kepengurusan Berakhir, PKM Jambi Segara Galar Musra

Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto/ istimewa

Rocky Candra ke Menteri ESDM: PetroChina Diduga Lakukan Eksplorasi di Kawasan Hutan Lindung Sejak 2005

Tinjau SDN 96 Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Beri Perhatian Serius

Perkuat Governansi Internal, OJK Gelar Rapat Kerja Pengawasan Internal "Ngopi Pagi"

Pj Bupati Sarolangun Bersama Unsur Forkopimda Dukung Penuh Program Swasembada Pangan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.