• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Provokator Pengerusakan Kantor Gubernur ke Jaksa

2024-07-04
Kaca Jendela Kantor Gubernur Jambi Pecah Terkena Lemparan Batu demo yang dilakukan sopir batubara Senin, 22 Januari 2024 lalu/ (Foto: Melli/Ampar)

Kaca Jendela Kantor Gubernur Jambi Pecah Terkena Lemparan Batu demo yang dilakukan sopir batubara Senin, 22 Januari 2024 lalu/ (Foto: Melli/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Jaksa, tersangka provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara di kawasan Kantor Gubernur Jambi.

Sementara, tersangka SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi telah dilimpahkan ke Jaksa.

Tersangka ini ditangkap disekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian.

Begitu juga dengan tersangka ARS (20) sudah dilimpahkan ke Jaksa, yang saat itu ditangkap Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi.

Saat itu tersangka provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara berinisial H ini ditangkap di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, berkas perkara atau tahap I tersangka berinisial H sebagai provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara telah dilimpahkan ke Jaksa.

Bacajuga

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

“Iya, berkas perkara atau tahap I sudah kita limpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Saat ini penyidik, disampaikan dia, tengah menunggu dari Jaksa. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan.

“Mudah-mudahan berkas perkara atau tahap I dianggap lengkap, sehingga tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Jaksa,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, saat itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melaporkan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa para sopir angkutan batubara.

Aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara saat itu berlangsung anarkis dan menggila. Sehingga, para aksi unjuk rasa merusak fasilitas Kantor Gubernur Jambi dengan cara melempar batu.

Fasilitas yang rusak itu sendiri yakni kaca gedung Gubernur Jambi pecah akibat dilempar batu oleh para aksi unjuk rasa. Lalu, dua mobil di Kantor Gubernur Jambi juga rusak.

Adapun sejumlah barang inventaris Kantor Gubernur Jambi yang rusak akibat tindakan aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara:

1. Kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping

2. Lampu tembak 500 Watt, sebanyak 30 buah

3. Lampu hias, sebanyak 25 buah

4. Lampu gantung besar, sebanyak 5 buah

5. AC standing, sebanyak 2 buah

6. AC split, sebanyak 12 buah

7. Kendaraan roda 4 sebanyak 2 buah.

(mhd/min)

Kata kunci: amparBeritajaksapengerusakan kantor gubernur jambiPolda jambi
Berita sebelumnya

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Rudal Paksa ke Jaksa

Berita selanjutnya

Serunya Nonton Bareng UEFA EURO 2024 di Swiss-Belhotel Jambi

Berita Terkait

Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

2025-10-16

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

2025-10-16
Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15
Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14
Berita selanjutnya

Serunya Nonton Bareng UEFA EURO 2024 di Swiss-Belhotel Jambi

Jelang Masa Akhir Jabatan 3 Bupati, Waka DPRD Pinto Harap Plt yang Terpilih Nanti Dapat Jalankan Tugas Dengan Baik/ ist

Kata Pinto: DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan Penuh Penanggulangan Bencana Sesuai UU No. 24 Tahun 2007

Pj Bupati Merangin Serahkan Bibit Cabai ke Petani Jangkat

Demokrat Resmi Usung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Pj Bupati Muaro Jambi Pimpin Apel Gabungan Siaga Bencana Karhutla

Pj Bupati Muaro Jambi Pimpin Apel Gabungan Siaga Bencana Karhutla

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.