• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Peserta BPJS Kesehatan Korban Kecelakaan Diminta Bayar Rp 37 Juta Biaya Operasi, Ombudsman Jambi Turun Tangan

08/07/2024
PostTweetSend
Dibaca 125

AMPAR.ID, Jambi – Setelah dilakukan operasi kepala, Ayah Eka Marsega, Gunawan Wibisono diminta membayar tagihan operasi. Kalau tagihan belum dibayar maka pasien belum boleh pulang. Total keseluruhan tagihannya sebesar Rp. 37.165.000. Padahal ia adalah peserta dari BPJS Kesehatan. Senin (8/7/2024).

Saat Eka Marsega dirujuk ke RS Mitra oleh RSUD Raden Mattaher, ia dirujuk dengan ketentuan bahwa penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja (Karena korban kecelakaan, red) dan dengan status pasien umum. Semestinya pasien dapat dirujuk dengan dua penjamin yakni Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Sayangnya pihak RSUD tidak melakukannya untuk mempermudahkan peluang keluarga Eka Marsega untuk menggunakan BPJS. Sehingga setelah platfrom Jasa Raharja terpenuhi, keluarga harus melunasi sendiri tagihan RS Mitra.

Memang awalnya Kartu BPJS nya tidak aktif, namun dapat diaktifkan dalam kurun waktu 3 X 24 Jam. Artinya pada Senin 1 Juliy 2024, kartu BPJS yang bersangkutan dapat diaktifkan. Penjelasan dan peluang ini yang tidak diberitahukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.

Jasa Raharja hanya bisa memberikan bantuan dana maksimal Rp 20 juta, sesuai dengan aturannya. Sementara, sisa tagihan 17 juta lebih harus dibayar oleh keluarga karena saat itu pasien terdaftar sebagai pasien umum.

Dikarenakan tidak mampu membayar sisa tagihan tersebut, ayah korban Gunawan Wibisono yang hanya seorang buruh perusahaan mengadukan persoalannya ke Ombudsman Jambi pada 1 Juli 2024.

Bacajuga

BPJS Kesehatan Pamekasan Apresiasi Peran Peserta dan Tenaga Medis Jaga JKN

Bayi Baru Lahir Tidak Otomatis Jadi Peserta BPJS, Orang Tua Jangan Sampai Lewat 28 Hari

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya

Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman, Disdik Provinsi Jambi Terbukti Bebas Maladministrasi

Mendapat aduan tersebut. Ombudsman melakukan reaksi cepat. Semua pihak terkait, BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jasa Raharja, RSUD Raden Mataher, dan RS Mitra diundang untuk membicarakan penyelesaian sisa tagihannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, ternyata ada yang keliru dalam hal pengurusan administrasi pasien. Dikarenakan dalam rujukan dari RSUD Raden Mattaher ke RS Mitra dituliskan bahwa Eka Marsega adalah pasien umum dengan penjamin pertama cuma Jasa Raharja.

Pihak RSUD Raden Mattaher tidak melihat peluang bahwa pasien dapat dirujuk dengan menggunakan penjamin pertamanya Jasa Raharja dan penjamin kedua BPJS Kesehata, bukan dengan status Pasien Umum. Disitulah kekeliruan administrasi terjadi. Sehingga sisa tagihannya diminta keluarga pasien untuk melunasi.

Dalam pertemuan dengan semua pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa tidak ada tagihan yang mesti dibayar keluarga pasien. Dan pasien harus diizinkan pulang tanpa harus membayar tagihan. Semuanya nanti harus ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Kalau ada prosedur yang keliru dalam pengurusan administrasinya, maka pihak yang keliru itu juga harus bertanggungjawab atas sisa tagihan.

Ombudsman berjanji akan menyelesaikan segera sesuai kewenangannya. Dan pihak RSUD Raden Mattaher diminta siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, begitu juga Jasa Raharja dan RS Mitra serta BPJS Kesehatan.

Semua dokumen dokumen harus disiapkan agar sisa tagihan dapat dibayar oleh BPJS Kesehatan. Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab atas pelayanan ini. Ombudsman menegaskan tidak boleh pasien diberatkan dengan tagihannya, padahal ia peserta JKN.

“Tidak boleh pelayanan di Rumah Sakit itu mempersulit dan merepotkan pasien. Apa betul hanya kekeliruan atau ada permainan lain? Kami akan dalami pemeriksaan ini sampai semua masalah selesai dan saya yang akan turun langsung,” kata Saiful Roswandi dalam pertemuan di Kantor Pertemuan BPJS Jambi.

(Meli)

Kata kunci: BPJS kesehatankecelakaanombudsman
Berita sebelumnya

Ngebor 9 Sumur, PetroChina Jabung Komitmen Tingkatkan Produksi Minyak

Berita selanjutnya

Tragis, Dua Wanita Tewas Terlindas Truk Tronton Bermuatan Alat Berat

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Pamekasan Apresiasi Peran Peserta dan Tenaga Medis Jaga JKN

16/04/2026

Bayi Baru Lahir Tidak Otomatis Jadi Peserta BPJS, Orang Tua Jangan Sampai Lewat 28 Hari

07/04/2026

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya

07/04/2026
Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman, Disdik Provinsi Jambi Terbukti Bebas Maladministrasi

Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman, Disdik Provinsi Jambi Terbukti Bebas Maladministrasi

18/02/2026
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

Tak Perlu Ragu, Ini Mekanisme Sistem Rujukan Bagi Peserta JKN

17/01/2026
Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

23/10/2025

Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2026–2031 Masuk Tahap Tes Objektif dan Penulisan Makalah

11/09/2025
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

01/08/2025

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

25/03/2025

Supriatin Tenang Jalani Pengobatan Diabetes Bersama Program JKN

06/03/2025
Berita selanjutnya
Tragis, Dua Wanita Tewas Terlindas Truk Tronton Bermuatan Alat Berat/ Foto: Mhd/ampar

Tragis, Dua Wanita Tewas Terlindas Truk Tronton Bermuatan Alat Berat

FJM Jambi Ikuti Media Field Trip 2024 Bersama SKK Migas dan KKKS Kunjungi Ladang Minyak dan Gas/ Foto: Topan-ampar

FJM Jambi Ikuti Media Field Trip 2024 Bersama SKK Migas dan KKKS Kunjungi Ladang Minyak dan Gas

Media Field Trip FJM Jambi 2024 Sambangi Agrowisata Embung Muntialo Binaan PetroChina Jabung

Media Field Trip FJM Jambi 2024 Sambangi Agrowisata Embung Muntialo Binaan PetroChina Jabung

Pemkot Jambi Apresiasi PWI Kota Jambi Gelar Orientasi dan Pembekalan Jurnalis untuk Wartawan/ Foto: andri

Pemkot Jambi Apresiasi PWI Kota Jambi Gelar Orientasi dan Pembekalan Jurnalis untuk Wartawan

Komitmen Meningkatkan Pelayanan Bagi Konsumen, Yamaha Premium Dealer Hadir di Momen Perayaan Ulang Tahun ke-50

Komitmen Meningkatkan Pelayanan Bagi Konsumen, Yamaha Premium Dealer Hadir di Momen Perayaan Ulang Tahun ke-50

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.