AMPAR.ID, Jambi – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan saat ini masih ada dikenakan retribusi pemakaman namun kemungkinan kedepan akan dihilangkan.
“Retribusi pemakaman biayanya Rp 150 ribu untuk tiga tahun,” katanya saat ditemui belum lam ini
Proses pemakaman, kata Mahruzar, tetap dilakukan pihak keluarga. Pihaknya hanya menyediakan lahan dan menentukan titik lokasi supaya ada pengaturan.
“Jika TPU sekitar sudah tidak memadai lagi, kami himbau dan persilahkan masyarakat Kota Jambi untuk memakamkan keluarga di TPU Pusara Agung berlokasi Pal 10,” katanya.
(Meli)
















