• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

KPK: 82 Persen Cakada Dapat Dana Sponsor dari Pihak Ketiga

11/09/2020
PostTweetSend
Dibaca 78

AMPAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 82 persen calon kepala daerah yang membiayai pencalonannya bukan dana pribadi tapi dibantu dengan pihak ketiga sebagai sponsor. Hal ini berdasarkan hasil kajiannya.

“Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya ada sekitar 82 persen Pilkada itu calon calon kada itu 82 persennya didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers secara daring bersama Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat, 11 September.

Adanya sponsor yang menyokong dana kampanye calon kepala daerah ini, kata Ghufron, akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena ada perasaan memiliki hutang budi dengan pihak yang memberikan sponsor.

Atas alasan itulah, KPK kemudian merekomendasikan agar ada kerja sama antara penyelenggara pemilu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar aliran dana mencurigakan yang diterima oleh pasangan calon kepala daerah dapat ditelusuri demi mencegah terjadi politik uang.

“Perlu kerjasama dan koordinasi dengan PPATK karena PPATK sebagai analis transaksi keuangan memiliki kemampuan untuk mentrace transaksi keuangan yang kemudian memungkinkan sebagai money politic,” ungkap Ghufron.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui dirinya juga mengetahui fakta adanya calon kepala daerah yang dibiayai oleh cukong. Keadaan semacam inilah, yang kemudian melahirkan adanya tindak korupsi yang dibalut dengan kebijakan yang diambil oleh kepala daerah.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Korupsi melalui kebijakan, kata Mahfud lebih berbahaya daripada kejahatan korupsi pada umumnya. Sebab bukan tak mungkin, kepala daerah terpilih akan menerbitkan aturan yang menguntungkan pihak sponsor.

“Itu melahirkan kebijakan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan dan korupsi kebijakan itu lebih bahaya daripada korupsi uang,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers yang sama.

Salah satu contohnya adalah pemberian izin tambang atau izin penguasaan lahan terhadap pengusaha yang tumpang tindih dengan aturan lainnya.

“Ternyata ada yang melebihi luas daerahnya, kenapa karena setiap bupati baru membuat lisensi baru membuat izin baru sehingga tumpang tindah berperkara ke MK pada akhirnya. Apa yang diperkarakan sengketa kewenangan ada kemudian undang-undang dan sebagainya,” katanya.

Meski mengaku ini adalah salah satu kelemahan dari sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, namun eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini tetap menganggap jika sistem ini masih lebih baik dibandingkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Ya sudahlah pilkada langsung gitu, ini sudah melalui proses politik yang panjang dan sudah selesai permasalahannya dan kita harus perbaiki ini,” pungkasnya.

Sumber: voi.id

Kata kunci: berita JambiCAKADAKPKProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Fachrori Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020

Berita selanjutnya

KPK Anggap Netralitas ASN di Pilkada Sulit Dijaga

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Berita selanjutnya

KPK Anggap Netralitas ASN di Pilkada Sulit Dijaga

Masyarakat Tanjabtim dan Kepedulian PetroChina

Bupati Masnah Tinjau Kerusakan Jalan di Kecamatan Mestong

Kembangkan Sayap, JMSI Roadshow Tebo 

Nostalgia, Syafril Nursal: Saya Tidak Memiliki Rasa Alergi Terhadap Media

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.