AMPAR.ID – Tingginya angka kekerasan terhadap anak selama masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu persoalan yang disorot pemerintah.
Berdasarkan data SIMFONI milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dalam kurun 1 Januari hingga 19 Juni 2020 terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, yang terdiri dari 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
Di Provinsi Jambi misalnya, Dijelaskan Luthpiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, laporan saat ini kekerasan seksual terhadap anak masih yang tertinggi yang terdata hingga bulan september berjumlah 100 Pelapor.
Data Laporan yang Ditangani UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi
Seperti Tindakan Fisik Anak (5 Orang) dan tindakan Fisik Perempuan (11 Orang), Tindakan Psikis Anak (46 Orang), Psikis Perempuan (32 Orang) dan Laki-laki Dewasa (4 Orang).
Kemudian, Tindakan Seksual Anak (42 Orang), Seksual Perempuan (1 Orang), dan Tindakan Penelantaran Anak (2 Orang) serta Penelantaran perempuan (6 Orang)
“Terbanyak Perempuan terkait kasus (Psikis) dan Terbanyak Anak kasus (Seksual Dan Psikis)”,
Terkait tingginya angka kasus tersebut, Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi melakukan sosialisasi secara masiv hingga kabupaten/kota.
“upaya dari dinas PPA provinsi Jambi sudah melakukan sosialisasi kemudian disampaikan ke kabupaten/kota, untuk lebih diperkuat lagi pertama memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap ketahanan keluarga pada masyarakat,”terang Luthpiah
Selain itu, PPA provinsi Jambi aktif melibatkan mulai tingkat desa melalui TAPBN tahun 2020 sampai dengan tingkat kabupatennya.
Penulis: Datut Rakash










