AMPAR.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto kepada seorang wartawan inisial ZI.
Dikabarkan, pada hari ini (Selasa 24 Desember 2024) tim penyidik Dirreskrimum Polda Jambi kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk diminta keterangan.
Sandra SH, kuasa hukum ZI, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa tim penyidik Dirreskrimum Polda Jambi telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pidana yang dilakukan Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto.
“Iya, pada hari ini tim penyidik Dirreskrimum Polda Jambi telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor untuk diminta keterangan,” ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Dengan pemanggilan ini, terbukti bahwa kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, terus berlanjut di Polda Jambi.
Bahkan hingga saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian. InsyaAllah semua belancar lancar,” ucapnya.
Untuk diketahui Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi, Rabu (30/10/2024). Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.
Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana, Minggu (27/10/2024) malam di Abadi Convention Center.
Videonya yang emosi ditanya soal narkoba atau narkoboy :
Diskusi tentang inipost