AMPAR.ID, Sarolangun – Penyaluran dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Propinsi Jambi untuk desa-desa yang di Kabupaten Sarolangun telah disalurkan sebanyak 30 persen pada tahap pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu oleh Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun. Sementara untuk sisa sebesar 70 persen sisa penyaluran bantuan dana BKBK akan dibayarkan pada tahun 2025.
Dikatakan Kasiyadi, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, terkait dengan adanya penundaan ini, pihaknya ada petunjuk juknis untuk pencairan dana BKBK dari Propinsi Jambi sebanyak 70 Persen.
“Hal ini membuat para Kades di Kabupaten Sarolangun mempertanyakan hal ini kepada BPKAD Sarolangun,” ujarnya.
Ditambahkannya, sedangkan dasar dari penundaan ini, pihaknya merujuk surat resmi dari Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI Nomor: S 100 PK.2/2024 tanggal 19 November 2024, perihal tindak lanjut pasca penetapan PMK 89 tahun 2024 tenntang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana hasil tahun 2024.
“Merujuk pada Surat Kementerian Keuangan, Pemerintah Propinsi Jambi telah mengeluarkan Surat resmi tentang penundaan penyaluran dana BKBK sisanya sebanyak 70 persen dengan Nomor: 342/BPKPD.2.1 / XII / 2024 tanggal 18 Desember 2024, bahwa penyalurannya dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2025,” terangnya.
Sementara terkait alasan penundaan penyaluran dilakukan pada tahun 2025, Kasiyadi mengatakan tidak tahu karena hal itu menjadi wewenang dari Pemerintah Propinsi Jambi.
“Kami telah melaksanakan tugas dari Pemerintah Propinsi Jambi untuk Penyaluran dana BKBK tahap awal sebanyak 30 Persen kepada seluruh desa-desa dalam Kabupaten Sarolangun. Mengenai alasan kenapa ditunda kami tidak tahu dan tugas kami hanya menjalankan perintah dari Propinsi Jambi, ” pungkasnya.
(Fdn)
















